Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANTERBARU

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Sekolah di Pessel Bentuk Organisasi Sopan

223
×

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Sekolah di Pessel Bentuk Organisasi Sopan

Sebarkan artikel ini
 Kesbangpol bersama jajaran Kodim 0311 Pessel saat menggelar Sosialisasi bahaya narkoba di SMA Basa Ampek Hulu Tapan.

PAINAN, RELASIPUBLIK – Pencegahan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Upaya tersebut, dengan cara memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pelajar dan masyarakat tentang bahaya yang dapat ditimbulkan oleh narkoba.

“Melihat kondisi saat ini, kita akui Pessel termasuk daerah yang rentan dengan peredaran narkoba. Dari itu, melalui sosialisasi ketingkat pelajar kita harapkan mereka bisa terhindar dari bahaya buruk narkoba,” sebut Kabag Kesbangpol Pessel, Rinaldi di Painan. Minggu (29/4).

Ia mengatakan, narkoba merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Sebab, bisa merusak generasi bangsa secara luas. Dari itu, maka sangat diperlukan penanganan dan komitmen yang serius dari semua pihak untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini, pada masing-masing kecamatan kita sudah membentuk organisasi Solidaritas Pelajar Anti Narkoba (Sopan) pada 15 sekolah tingkat SLTA. Dengan adanya organisasi ini, sangat kita harapkan kedepan mereka mampu mencegah peredaran gelap narkoba sejak dini,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, selain pada tingkat pelajar, ia berharap pada kalangan ASN juga harus bisa menjauhi narkoba dan menyampaikan informasi yang tepat terkait bahaya yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.

“Selain pelajar, ASN juga harus mampu memberikan informasi yang baik kepada masyarakat terkait bahaya narkoba. Selain itu, ASN jangan sampai terlibat penggunaan narkoba,” ucapnya mengingatkan.

Ia menambahkan, bahaya narkoba dinilai sangat sistemik. Selain merusak mental dan kepribadian seseorang. Pecandu narkoba juga bisa melakukan tindakan diluar batas kewajaran (kejahatan). Menurutnya, apabila seseorang sudah kecanduan narkoba, maka akan timbul kejahatan susulan, serta bisa mengalami disorientasi ruang dan waktu.

“Jadi, kita mengangap pecandu itu sebagai korban dan mereka berhak untuk pulih, mereka harus direhabilitasi. Hal ini diataur dalam pasal 54  UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Rinaldi.

Ia menyebutkan, dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, wartawan juga memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, melalui pemberitaan akurat. Menurutnya, sosialisasi merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN. Sebab, jauh hari sebelumnya BNN telah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjalankan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Pencegahan narkoba, menjadi wujud nyata kepedulian kita bersama dalam memerangi bahaya narkoba dari lingkungan terkecil (keluarga), dan masyarakat atau komunitas,” ajaknya.

Ia mengatakan, 2014 telah dicanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Menurutnya, pecandu narkoba harus di rehabilitasi, bukan di penjara.

“Jadi, pemahaman seperti ini yang harus ditanamkan ke seluruh lapisan masyarakat, jika ada keluarga menjadi korban penyalahgunaan narkoba, agar dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bukan ditutupi, sebab metode ini diyakini mampu mengurangi peredaran narkoba,” tutupnya. (kis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *