Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Terkait Kampanye Hitam Terhadap Paslon Eka-Fadly, Ini Kata Joni Hermanto

30
×

Terkait Kampanye Hitam Terhadap Paslon Eka-Fadly, Ini Kata Joni Hermanto

Sebarkan artikel ini
Joni Hermanto, SH Tim Pemenangan Eka-Fadly Bidang Hukum. (Dok Tim)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, kampanye hitam (Black Campaign) mulai bermunculan dan menjadi metode kampanye yang dilakukan untuk menjatuhkan pihak lawan.

Alih-alih mengedepankan adu gagasan untuk membangun Kabupaten Tanah Datar kedepannya, sejumlah pendukung salah satu paslon mulai menebar informasi bohong, hoaks dan ujaran kebencian. Jika fenomena itu tidak segera dibendung, dikhawatirkan demokrasi akan semakin terancam.

Diuangkapkan Joni Hermanto, S.H. tim pemenangan bidang hukum Paslon Nomor urut 2 Eka – Fadly bahwa pihaknya selalu menjadi sasaran serangan kampanye hitam berupa informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Yang terbaru penyebaran video berupa meme yang bermuatan fitnah dan ujaran kebencian.

Dimana menurut Joni, dalam video yang beredar menampilkan foto Lise Eka Putra dan Eka Putra saat menjabat Bupati ditambahkan narasi yang dikaitkan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumbar terhadap RSUD Anafiah Batusangkar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).

Joni menyampaikan hal itu menunjukan betapa minimnya pengetahuan dan literasi berpolitik serta tidak mempunyai visi misi dan gagasan untuk dijual ke calon pemilih sehingga menjadikan fitnah sebagai bahan berkampanye.

“Saran saya, sebelum memproduksi konten hoax sebaiknya mereka pertajam dulu literasi dan pemahaman hukumnya supaya gak blunder dan justru mempermalukan diri mereka sendiri”, ujar Joni, Sabtu (02/11/2024).

Karena menurut Joni, kalaupun proses pengadaan alkes di RSUD Anafiah itu berlangsung saat kepemimpinan Eka Putra sebagai Bupati, tapi secara hukum dan pertanggungjawabannya tidak ada kausalitasnya dengan Bupati karena yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kegiatan itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejauh ini berdasarkan audit BPK belum ada temuan terkait mark up atau penyelewengan anggaran di RSUD.

“Pasal 1 ayat (7) Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa tegas mengatakan bahwa PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bukan Bupati”, terangnya.

Joni mengingatkan paslon dan tim sukses harus memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk tidak menggunakan cara-cara negatif dalam berkampanye.

Mereka seharusnya menyadari bahwa memenangkan hati masyarakat dengan menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian tidak hanya merusak integritas Pilkada, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Komitmen dari para calon untuk berkompetisi secara sehat sangat penting. Mereka harus bersikap tegas menegur para pendukung atau relawannya yang melakukan hal-hal negatif, alih-alih membiarkan tindakan tersebut demi memenangkan kontestasi.

“Jangan sampai kampanye yang mengeksploitasi emosi, strategi kebohongan, politik identitas seperti itu merusak fondasi keberagaman kita di Luhak Nan Tuo ini, tonjolkanlah visi misi dan gagasan tidak perlu memakai cara kotor dengan menyerang Paslon lain”, tegasnya.

Kembali Joni menegaskan, bahwa Paslon Eka – Fadly sudah komitmen akan berkompetisi secara sehat untuk memberikan contoh yang baik kepada pendukung dan menolak setiap bentuk kampanye hitam. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas demokrasi, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Paslon 02.

Disamping itu, tambahnya. Penegakan aturan yang oleh KPU, Bawaslu, dan penegak hukum harus lebih tegas dalam menindak setiap pelanggaran kampanye. Jangan ada toleransi bagi mereka yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian. Setiap pelanggaran harus ditindak secara adil dan transparan agar semua pihak merasa bahwa aturan ditegakkan dengan baik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *