PADANG, RELASI PUBLIK – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi soal perpanjangan Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Wali Nagari.
Menurutnya, selama ini banyak ditemukan adanya dugaan pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa yang diperpanjang, terutama jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Banyak di berbagai daerah ditemukan, seolah-olah ada pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa, terutama perpanjang satu tahun, terus kemudian ada perpanjangan lagi,” katanya saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Kemendagri di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Perpanjangan itu menurut Rahmat dapat menjadi potensi pemanfaatan bagi kepala daerah. Pasalnya, jabatan Pj Kepala Desa bisa saja dipilih dari Aparatur Sipil Negara (ASN) SKPD terkait.
“Jangan lama-lama pak Mendagri Pj (Kepala Desa) ini. Ada dari PNS atau SKPD yang berpotensi mudah dikendalikan, terutama dalam kondisi Pilkada sekarang ini,” jelasnya.
Rahmat pun meminta Mendagri agar mengkaji ulang persoalan ini untuk kedepan. “Agar tidak lagi terjadi hal yang demikian, tidak dimanfaatkan orang atau pihak tertentu,” sebutnya.
Selain itu, Rahmat juga menyinggung soal Indeks Demokrasi di Indonesia yang menurun. “Kemudian juga soal indeks demokrasi yang menurun juga harus diantisipasi. Kita harapkan kedepan, kita bisa menyiapkan pemilu yang lebih berkualitas,” katanya.
Banyak pihak yang direpotkan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Rahmat mencontohkan, soal aturan pembulatan kuota 30% calon perempuan pada Pileg 2024.
“Aturan ini kan sebelumnya banyak yang berbeda pendapat, dan merepotkan banyak pihak. Jadi harus kita antisipasi dari awal kedepannya,” ungkapnya.
Rahmat berharap, kedepan komunikasi program antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri lebih terjalin intens, guna menciptakan demokrasi yang berkualitas.
“Bisa kita desain lebih berkualitas kedepan, kita harap intens hubungan Kemendagri kedepan. Kita juga bisa bekerjasama dalam rangka penguatan literasi demokrasi kepada masyarakat, dan juga harus menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua untuk menaikkan indeks demokrasi di Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, soal jabatan Pj Kepala Desa memang ada pro-kontra terkait aturan tersebut. Hal itu mengacu pada revisi Undang-Undang Desa tahun 2014 menjadi Undang-Undang tahun 2024
“Itu ada perpanjangan masa kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dan itu dimulai kalau saya tidak (salah) bulan Februari atau Maret? Februari ini, sehingga terjadi perpanjangan dua tahun untuk yang mulai Februari habis masa jabatan ke depan diperpanjang,” kata Tito.
Namun, dia sendiri telah memberikan diskresi berdasarkan UU Administrasi Negara agar tidak terjadi pergantian sebelum Pilkada.
“Kenapa khawatir, nanti kalau itu diisi oleh pejabat, pejabat kepala desa yang diketahui ya staf-staf, untuk kemenangan nantinya, maka biarkanlah sampai dengan Pilkada selesai baru nanti mereka diganti itu,” kata Tito.
Menurutnya, hal ini juga menjadi persoalan bagi Kepala Desa. Sampai saat ini, Tito mengaku sudah menjalin diskusi terhadap delapan Asosiasi Kepala Desa.
“Jadi sebenarnya masalah waktu ini, karena adanya revisi UU kemarin itu. Namun tetap akan menjadi catatan bagi kami,” katanya. (ikh)