Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Nahh.. Keputusan Rektor UNAND Berhentikan Wakil Rektor II Khairul Fahmi Dibatalkan PTUN Padang

5
×

Nahh.. Keputusan Rektor UNAND Berhentikan Wakil Rektor II Khairul Fahmi Dibatalkan PTUN Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK — Pemberhentian Dr Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II UNAND telah menimbulkan perselisihan hukum.

Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor yang baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor.

Tim Kuasa Hukum nya Guntur Abdurrahman kepada wartawan, Dr. Khairul Fahmi dianggap tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Wakil Rektor II karena dianggap tidak memiliki pengalaman manejerial setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala depertemen.

“Merespon pemberhentian tersebut, klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH telah merupakan mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan Tindakan yang mencerminkan tata Kelola perguruan tinggi yang baik,”ujar Guntur Aburrahman, Selasa 29/10-2023.

Pemberhentian dilakukan dikarenakan desakan pihak Majelis Wali Amanat tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis sehingga dipastilah SK tersebut menyalahi hukum karena faktanya saat diangkat Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staff ahli rektor selama 2 tahun lamanya dan menjabat menjadi wakil dekan II fakultas Hukum Universitas Andalas selama 1 tahun 6 bulan;

Surat keberatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respon dari pihak rektor, sehingga penyelesaian perselisihan untuk menguji apakah SK Pemberhentian tersebut telah tepat ataupun keliru, maka Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasehat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.

Setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai pada bulan Juni 2024 yang lalu, berdadarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari Penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta serta 2 orang ahli akhirnya pada hari ini 29 Oktober 2024, perkara telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Guntur Abdurrahman, SH. MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, menyampaikan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan dan memerintahkan Tergugat (Rektor) untuk mencabut Surat Keputusan

“Dan Memerintahkan memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami seperti sedia kala sebagai wakil rektor II, maka telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah telah tepat dan sejalan dengan hukum, sebaliknya menurut hukum rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru,”ujar Guntur.

Untuk itu tim kuasa hukum Khairul Fahmi menegaskan dengan adanya putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedepan dan bernenah agar tata Kelola perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi sebesar Universitas Andalas tidak dijalankan dengan “suka-suka”.

“Ingat ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, karena alasan suka atau tidak suka kepada seseorang, lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan,”ujar Guntur.

Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi yang termasuk Panelis pada Debat Capres lalu, juga sebagai Alumni Universitas Andalas juga menyayangkan adanya persoalan seperti ini, apalagi sampai harus berujung kepada pengadilan

“Tapi kami sebagai alumni juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang sewenang-wenang.
padahal jika dari awal Rektor merespon keberatan klien kami, keberatan tersebut dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh ini, apalagi saat ini jabatan WR II yang sebelumnya dijabat oleh klien kami saat ini telah diisi oleh orang lain, sehingga akan semakin rumit bagi pihak Rektor tentunya, namun hal tersebut mau /tidak mau, suka/ tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan, hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas tindakan Rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami maka pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH sebagai WR II Universitas Andalas,”ujar Guntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *