Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Perkara Dugaan Korupsi Dana SPP – PNPM MPd UPK Kecamatan Bayu Pessel, Tahap II

7
×

Perkara Dugaan Korupsi Dana SPP – PNPM MPd UPK Kecamatan Bayu Pessel, Tahap II

Sebarkan artikel ini
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Painan. (Dok. Syahrul)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bergulir Masyarakat Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd pada UPK Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, S.H. Pada Relasi Publik, Selasa (29/10/2024) membenarkan hal tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, S.H. menyampaikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa P-16A, maka tersangka berinisila PGL dan barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

” Tersangka “PGL” selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang Utara melakukan penyimpangan terhadap Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2014, sejak bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023) yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.419.500.000,00 (Satu miliar empat ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah),” tegas Kasi Intilijen Kejari Pessel.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka “PGL” disangka dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan atas Tersangka “PGL” karena bersikap kooperaitf sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan dan Tersangka memiliki seorang bayi berusia 3 bulan yang masih membutuhkan ASI.

“Kami tidak melakukan penahanan Tersangka dengan alasan Tersangka koperatif dan memiliki bayi yang masih menyusui”, ungkap Dede Mauladi.

“Setelah pelaksanaan tahap II ini, selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera di sidang”, tutup Dede Mauladi.

Tersangka yang didampingi Penasihat Hukumnya diserahkan penuntut umum karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap P-21. ( SYAHRUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *