PADANG, RELASI PUBLIK – KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Sumbar tahun 2024 sebesar Rp272,1 M sebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktifitas kampanye paslon juga bukan untuk mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye, namun semata-mata menjalankan perintah UU yang diatribusikan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota pada tahapan kampanye Pilkada yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye paslon.
“KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah berkoordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya, menetapkan besarannya dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, serta perkiraan jumlah peserta kampanye,” katanya, Senin, 30 September 2024.
Dikatakan Ory, dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumatera Barat, logistik yang dibutuhkan selama kampanye dan manajemen kampanye berupa operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan-konsultan yang dibutuhkan selama paslon berkampanye.
Perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak paslon. Meskipun demikian KPU Sumbar yakin, banyak agenda kampanye yang dilaksanakan oleh relawan tanpa dibiayai oleh paslon, termasuk kegiatan-kegiatan insidential yang tidak dapat diprediksi waktu dan pembiayaannya, sementara paslon atau tim kampanye hadir disana untuk mensosialisasikan diri.
“Sebagai contoh, perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Dalam ketentuan kampanye metode ini tidak diatur jumlah volume kegiatannnya, juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksaannya, artinya paslon boleh melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye, hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.
Jika paslon melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas satu kali dalam sehari selama 60 hari kampanye, dengan asumsi masing-masing peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM, termasuk pembiayaan paket kegiatan, logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye, paslon gubernur dan wakil gubernur sumbar harus merogoh kocek kurang lebih sebesar Rp17 M.
Selain metode petemuan terbatas, metode kampanye pilkada lainnya adalah pertemuan tatap muka dan dialog dalam ruangan, pertemuan tatap muka dan dialog diluar ruangan berupa blusukan dan kunjungan pasar, pertemuan tatap muka dan dialog melalui daring, rapat umum sebanyak 2 kali untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, 1 kali untuk paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, kampanye di media sosial dan iklan di media daring terverifikasi dewan pers selama 14 hari menjelang masa tenang, serta penyebaran bahan kampanye dan atribut kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
“Kita sangat berharap, pihak paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye, baik bersumber dari paslon sendiri, sumbangan dari parpol pengusul dan parpol non pengusul, sumbangan dari personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta,” ucapnya.
Akuntabilitas pelaporan dana kampanye menjadi penting, agar publik mengetahui secara nyata, berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan paslon untuk berkampanye, dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam konstestasi pilkada di sumatera barat.