Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Rancangan Perda Perubahan APBD 2024: Wali Kota Solok Targetkan Peningkatan Pendapatan

20
×

Rancangan Perda Perubahan APBD 2024: Wali Kota Solok Targetkan Peningkatan Pendapatan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Solok Zul Elfian saat serahkan nota kesepakatan anggaran perubahan 2024 kepada pimpinan DPRD kota Solok. (Dok A2)

KOTA SOLOK, RELASI PUBLIK – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan nota pengantar penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok untuk tahun anggaran 2024, Sabtu (28/9/24).

Acara tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Fauzi Rusli, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, serta anggota DPRD lainnya. Selain itu, hadir juga Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Walikota Zul Elfian Umar menjelaskan bahwa total pendapatan daerah untuk tahun 2024 awalnya ditargetkan sebesar Rp. 584.641.073.774,00, namun dalam perubahan APBD menjadi Rp. 609.143.061.337,10. Ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp. 24.501.987.563,10 atau 4,19%. Sumber utama pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Rincian Pendapatan Daerah:
1. Pendapatan Asli Daerah : Meningkat dari Rp. 52.182.076.495,00 menjadi Rp. 52.331.944.171,00.
– Pajak Daerah: Naik dari Rp. 13.098.349.336,00 menjadi Rp. 13.177.676.214,00.

– Retribusi Daerah: Meningkat dari Rp. 11.308.226.945,00 menjadi Rp. 11.748.459.945,00.

– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Turun dari Rp. 20.949.207.812,00 menjadi Rp. 20.493.497.738,00.

– Lain-lain PAD yang sah: Dari Rp. 6.826.292.402,00 menjadi Rp. 6.912.310.274,00.

2. Pendapatan Transfer: Naik dari Rp. 532.458.997.279,00 menjadi Rp. 556.811.117.166,10.

– Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Meningkat sedikit dari Rp. 500.260.526.000,00.

– Pendapatan Transfer Antar Daerah: Meningkat signifikan dari Rp. 32.198.471.279,00 menjadi Rp. 55.690.081.390,10.

Walikota menegaskan bahwa Kota Solok masih sangat bergantung pada pendapatan transfer, yang menyumbang 91% dari total pendapatan daerah, sementara PAD hanya berkontribusi 9%.

Selain itu, dalam penyusunan perubahan RAPBD, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan minimal 20% dan kesehatan minimal 10%, serta mendanai urusan pemerintahan wajib sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Walikota juga meminta dukungan masyarakat untuk pemantauan dan pengawasan pelaksanaan APBD agar lebih efektif dan efisien.

Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dalam sambutannya, mengingatkan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, Ranperda perubahan APBD akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Pembahasan mengenai perubahan APBD ini juga mengacu pada laporan realisasi semester pertama, yang menjadi dasar untuk perubahan APBD yang diperlukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran.

Dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *