PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan calon memasang iklan di media online, namun waktu penayangannya dibatasi pada 10 sampai 23 November 2024. Namun khusus untuk pemuatan berita, bisa dilakukan selama.masa kampanye yakni mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumbar, Jons Manedi dalam rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye bersama Tim LO kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu, Komisi Informasi, Stakeholder terkait serta media.
“Jadi, selain di media cetak dan elektronik, Paslon juga dibolehkan memasang iklan di media online, namun waktu penayangan iklannya dibatasi pada 14 hari terakhir masa kampanye yakni 10-23 November 2024,” ujar Jons Manedi.
Selain itu Jons Manedi menjelaskan bahwa pengaturan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU No. 13 tahun 2023, maka Paslon harus melaporkan akun internet yang berbasis dua arah seperti YouTube, tiktok, Instagram dan lainnya, harus dilaporkan ke KPU Sumbar. Meski begitu, Paslon dapat memanfaatkan media daring seperti zoom dan pemberitaan di media online.
“Khusus untuk pemberitaan, Paslon bisa memanfaatkan media cetak, elektronik dan media online selama masa kampanye, pada 25 September sampai 23 November 2024,” ungkap Jons Manedi.
Jons Manedi juga menerangkan bahwa KPU juga memfasilitasi pemasangan brosur, spanduk dan baliho serta umbul-umbul, masing-masing Paslon di seluruh kabupaten dan kota, yang jumlah akan ditetapkan bersama, tentunya sesuai dengan ketersediaan anggaran di KPU.
“Masing-masing Paslon hanya boleh memasang alat peraga kampanye sebanyak 2 kali yang difasilitasi seperti baliho 10 per kabupaten kota, umbul-umbul 40 per kecamatan serta spanduk 4 per nagari,” jelas Jons Manedi.
Sebelumnya Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye dimulai, Rabu, 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024. Maka pelaporan dana kampanye dimulai sejak pembukaan rekening dana kampanye, paling lambat Selasa, 24 September 2024 yang sejalan dengan pelaporan dana kampanye.
“Sedangkan pelaporan dana kampany3, dilakukan sejak 25 sampai 27 November 2024, kemudian diumumkan ke publik. Sedangkan pelaporan sumbangan kampanye, sampai 26 Oktober 2024. Sedangkan hasil audit dana kampanye, diumumkan 12-14 Desember 2024,” ungkap Surya Efitrimen didampingi seluruh komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Ory Sativa Syak, Medo Patria dan Hamdan serta Vifner dari Bawaslu Sumbar dan Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami.
Kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya yang tidak diatur oleh peraturan KPU serta Disain Alat Peraga Kampanye serta pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon.
“Hasil pembahasan dalam rakor ini akan jadi pedoman dalam pelaksanaan selama kampanye nantinya,” ujar Surya Efitrimen. (ms/ald)