KAB. SOLOK, RELASI PUBLIK – Seorang warga Alahan panjang Kabupaten Solok pria berinisial IJ (28), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok pada Jumat malam (20/9/2024).
Setelah adanya laporan dari warga yang menyebutkan bahwa IJ, seorang petani bawang, diduga memiliki narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, MM, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari warga, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menangkap pelaku.
“Petugas menyamar untuk melakukan transaksi dengan IJ di tepi jalan Jorong Pangalian Kayu, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti,” jelas Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kanan IJ. Penggeledahan lebih lanjut di pondok milik pelaku yang berada di lokasi tersebut juga mengungkapkan lima paket sabu lainnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru. Semua barang bukti tersebut telah disita dan dibawa ke Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Oon. (A2)