Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Tak Terima Penyelidikan Atas Laporannya Dihentikan, Wartawan Gugat Kapolda ke PTUN Padang

34
×

Tak Terima Penyelidikan Atas Laporannya Dihentikan, Wartawan Gugat Kapolda ke PTUN Padang

Sebarkan artikel ini
Joni Hermanto, SH Wartawan Portal Berita Online Gugat Kapolda Sumatera Barat. (Dok d13)

PADANG, RELASI PUBLIK – Tidak terima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diadukannya di hentikan oleh penyidik Subbitpaminal Propam Polda Sumbar, seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto, S.H. gugat Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Suharyono, SIK, S.H. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Persoalan ini muncul ketika pada bulan Juli 2024 lalu Joni melaporkan sejumlah penyidik Polres Tanah Datar yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, namun dalam perjalannya penanganan pengaduan Joni justru ditindaklanjuti oleh Subbitpaminal Propam Polda Sumbar.

Hingga pada akhirnya penyidik Propam Polda Sumbar menghentikan penanganan laporan aduan Joni dengan alasan laporan sudah kadaluarsa sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022, padahal dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Joni terjadi pada tahun 2019.

Tak terima penyelidikan atas laporannya dihentikan, Wartawan Utama dan juga pengamat hukum itu menggugat Kapolda Sumbar ke PTUN Padang, Selasa (17/09/2024).

“Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran Propam Polda Sumbar, mereka semua tidak qualified dalam memahami asas hukum tidak berlaku surut (Non Retroaktif),” kata pria yang akrab di sapa Joher itu, Kamis (19/09/2024).

Menurut Joni, di Indonesia tidak dikenal asas hukum berlaku surut (Retroaktif), asas yang berlaku adalah asa Non Retroaktif (tidak berlaku surut), hal itu termatub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, lanjut Joher, Pasal 1 ayat (1) KUHP juga mengatur asas lex temporis delicti yaitu undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang ada pada saat delik terjadi.

“Ini bukti, bahwa faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia karena rendahnya kualitas SDM aparat penegak hukum sehingga tidak mampu mengedepankan profesionalitas dalam menangani suatu perkara”, tukasnya.

Sementara itu, menanggapi gugatan Joni, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., M.Si, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab pesan yang di sampaikan.

Sementara salah seorang staf yang merupakan petugas PTSP PTUN Padang membenarkan pihaknya sudah menerima pendaftaran gugatan yang di layangkan Joni, dengan nomor register : PTUN.PDG-19092024G4B dan masih menunggu penetapan nomor perkara oleh Ketua PTUN Padang. (d13/JH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *