Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

KPU Tetapkan 2 Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumbar Memenuhi Syarat

1343
×

KPU Tetapkan 2 Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumbar Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (Dok Nov)

PADANG, RELASI PUBLIK – Hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat calon terhadap dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi syarat (MS) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) untuk pemilihan serentak 2024.

“Sesuai tahapan, KPU Sumbar menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap syarat calon dimaksud dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 13 September kemarin dan menindaklanjutinya dengan beberapa langkah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Sabtu 14 September 2024 pagi.

Dijelaskan Ory, Pertama hasil tersebut dituangkan kedalam berita acara hasil verifikasi administrasi syarat calon, Gubernur dan Wakil Gubernur sumatera barat dan sudah disampaikan kepada pihak paslon dan bawaslu.

Selanjutnya, KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi tersebut secara luas kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi calon dan juga terhadap visi, misi dan program calon yang disusun berdasarkan RPJPD sumatera barat.

Kemudian kata Ory, Masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, melalui fitur “tanggapan dengan memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”, kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

“Pemberi tanggapan wajib mengisi data identitas diri dan memberikan masukan dan tanggapan terkait apakah paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan calon, serta mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan semenjak tanggal 15 hingga 18 September 2024,” katanya

KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada tanggal 22 september nanti.

“Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut, masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang sudah dijelaskan diatas,” pungkasnya. (Rmlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *