Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

22,97 Gram Sabu dan 0,77 Gram Ganja, Dimusnahkan Kejari Painan

654
×

22,97 Gram Sabu dan 0,77 Gram Ganja, Dimusnahkan Kejari Painan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijsde). (Dok Syl)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Bentuk transparasi dan keterbukaan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kejari Painan, musnahkan barang bukti narkotika, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Hakim Pengadilan Negeri Painan.

Pemusnaan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di laksanakan, dihalaman Kejari Painan. Selasa (10/9/2024), pukul 10.30 Wib.

Hadir langsung Kejari Painan, Pessel M. Jafli, SH.MH, Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiasnyah, S.I.K, Karutan Kelas IIB Painan, Kepala Pengadilan Negeri Painan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan. Serta pejabat utama Kejari Painan.

” Ini bentuk program keterbukaan dan transparasi penegakan hukum Kejari Painan dalam penegakan Hukum, di Kabupaten Pesisir Selatan,” terang Kejari Painan, Pessel M. Jafli, SH.MH, dalam kata sambutanya.

Dikatakan M. Jafli, SH,M.H, pemusnaan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adalah titik akhir dari hasil putusan inkra dari hakim Pengadilan Negeri Painan.

Dengan cara dihancurkan melalui blender, dan dibakar barang bukti yang dimusnakan, total perkara 23, sabu – sabu 22,97 gram dan ganja kering 0,77 gram. Dan barang bukti lainya. Oleh Kajari Painan, bersama undangan yang lain. (Syl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *