SUMBAR, RELASI PUBLIK—Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan agar tidak ikut terlibat politik aktif, atau melakukan keberpihakan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan (Pessel), Mawardi Roska, kepada Relasi Publik Rabu (28/8) terkait dengan telah masuknya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sebab itu bukanlah arenanya ASN, dan bila terbukti ikut-ikutan bisa terkena sanksi pidana.
“Kami mengingatkan kepada para ASN di jajaran Pemkab untuk tidak terlibat politik praktis, seperti ikut berkampanye aktif bersama kandidat pada kegiatan-kegiatan kampanye. Sebab ini bertentangan dengan aturan tentang netralitas ASN,” ingatnya.
Dia menyampaikan bahwa sanksi yang didapatkan jika terbukti ikut-ikutan berkampanye aktif bukan saja teguran. .
“Jika ada ASN yang terbukti terlibat dan melakukan kampanye aktif ada tingkatan sanksi yang akan diterima. Mulai dari teguran bahkan sampai ancaman pidana. Ini harus jadi perhatikan agar jangan sampai terjadi di Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Hal itu kata Mawardi sesuai dengan yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun demikian menurut Mawardi, jika ada ASN yang ikut mendengarkan kampanye hal tersebut masih normatif, asalkan jangan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.
“Kalau sekedar mendengarkan kampanye itu masih wajar, karena ASN juga memiliki hak politik. Asalkan jangan ikut terlibat aktif, seperti ikut memberikan orasi, ikut yel-yel ataupun ikut terlibat mengumpulkan dan menggerakkan massa,” ingatnya. (Yoniks)