Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

204 IKM di Tanah Datar Terima Sertifikat Halal

28
×

204 IKM di Tanah Datar Terima Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
IKM Tanah Datar Terima Sertifikasi dari Sucofindo. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar serahkan Sertifikat Halal, TKDN-IK dan HKI Merek kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Tanah Datar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati pada Rabu (21/8/2024).

Sedikitnya sebanyak 204 IKM menerima sertifikat yang diterbitkan oleh Sucofindo dan Kanwil Kumham Padang itu. Rinciannya, Sertifikat Halal kepada 125 IKM, TKDN-IK untuk 75 IKM dan HKI Merek untuk 4 IKM

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana mewakili Bupati didampingi Anggota DPRD Tanah Datar sekaligus pelaku IKM Jamal Ismail, dan Ketua Dekranasda Tanah Datar Lise Eka Putra.

Bupati melalui Sekda Iqbal mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sangat mendukung program fasilitasi sertifikasi halal, TKDN-IK dan HKI Merek yang telah dilaksanakan Nakerin.

“Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikasi Halal, TKDN-IK dan HKI Merek menjadi peran kita menyampaikan pentingnya wajib memiliki sertifikat. Kami yakin program pendampingan sertifikasi yang telah dilaksanakan Dinas Nakerin ini dapat membantu perkembangan IKM di Tanah Datar,” katanya.

“Tahun 2023 melalui DAU dan DAK Kabupaten Tanah Datar telah memfasilitasi sertifikasi Halal, TKDN-IK dan HKI Merek kepada ratusan pelaku IKM. Tanah Datar merupakan salah satu terbanyak dari daerah lainnya di Indoensia, ini prestasi yg wajib kita pertahankan,” tambah Iqbal.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Tanah Datar Suhermen mengatakan penyerahan sertifikat dilaksanakan setelah setelah adanya pendampingan oleh Nakerin kepada IKM yang bertujuan untuk memberikan legalitas bagi pelaku IKM.

“Untuk sertifikat halal, ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi syariat Islam. Untuk TKDN-IK, ini sebagai syarat untuk lelang atau e-katalog. Sementara HKI Merek, untuk melindungi identitas mililk pelaku IKM, melindungi reputasi dan membangun kepercayaan, dan dapat menuntut jika hak miliknya digunakan orang lain,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dekranasda Tanah Datar Lise Eka Putra mengatakan ucapan selamat kepada pelaku IKM yang telah mendapatkan sertifikat halal, TKDN-IK dan HKI Merek.

“Beruntunglah bapak dan ibuk yang sudah difasilitasi dan mau berkomitmen untuk mengurus sertifikat-sertifikat ini. Selamat kepada bapak-ibu pelaku IKM yang telah mendapatkan sertifikat hari ini. Gunakanlah sebaik-baiknya, semoga usaha kita memdapat keridhoan Allah SWT,” kata Ny. Lise.

Turut hadir Asisten 3 Jasrinaldi, Staf Ahli Bupati Nusyirwan, Perwakilan Kemenag Tanah Datar, Pimpinan PT Sucofindo Cabang Padang dan undangan lainnya. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *