Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHNASIONALTERBARU

Ranperda Perubahan APBD 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

29
×

Ranperda Perubahan APBD 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar TA 2024. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Dipimpin oleh Ketua Rony Mulyadi Dt Bungsu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 di ruang rapat DPRD pada Senin (12/8).

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 26 orang anggota DPRD, Bupati Tanah Datar, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Anton Yondra SE, menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

Selanjutnya Sekretaris Dewan Yuhardi juga membacakan konsep keputusan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar atas Ranperda tentang Perubahan APBD 2024 yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan serta penyerahan piagam ucapan terima kasih dari Bupati Tanah Datar kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE.MM dalam penyampaian pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan Rancangan Perda tentang perubahan APBD 2024.

“Alhamdulillah setelah melalui rangkaian proses rancangan Perda tentang perubahan Anggaran, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda Perubahan tersebut. Tahapan berikutnya Ranperda ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar yang selanjutnya akan dievaluasi Gubernur yang hasilnya akan ditindaklanjuti secara bersama” ujar Bupati.

Bupati juga menambahkan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024 ini memuat penyesuain pendapatan, anggaran belanja, anggaran pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan Pemkab sesuai perundang-undangan.

Terakhir Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan ASN untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah pada OPD masing-masing dengan mempedomani Undang-undang, hindari perbuatan melawan hukum dan mampu menciptakan inovasi dan kreatifitas baru. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *