PADANG,RELASIPUBLIK–Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar sudah ditetapkan, satu dari banyak keharusan seorang calon kepala daerah, visi, misi dan program nya harus berkesesuaian dengan RPJPD tersebut.
“Tidak berkesesuaian ada konsekuensinya,”ujar Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin saat membacakan laporan pada Sosialisasi digelar KPU Sumbar di Padang, 10/8-2024.
Sedangkan Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan pemenuhan persyaratan pencalonan, KPU menjembatani Parpol dan stakeholder.
“Paslon wajib menyampaikan visi dan misi serta program ke masyaraakt disusun berdasarkan RPJPD,”ujar Ory.
Juga menjembatani Parpol dan pemilih dengan berbagai agenda sosialisasi sampai 27 November 2024
“Syarat pengajuan Bakal Paslon, 20 persen kursi DPRD (13 kursi) atau 25 persen suara sah, lebih 750 ribu, tetap diakses oleh Parpol yang punya kursi di DPRD Sumbar,”ujar Ory.
Visi Misi Paslon nanti akan di verisikaSI kesesuaian nya dengan RPJPD.
Sosialisasi nya kata Ory Sativa Syakban dilakukan oleh Ketua Penyusun RPJPD Sumbar Prof Elfindri dan Kepala Bappeda Sumbar Medi secara daring.
Menurut Ory, kesesuaian visi calon dengan RPJPD sudah dilakukan pada Capres yang visi dan misinya sesuai dengan RPJP Nasional.
“Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan berdampak positif menuju Pilkada Sumbar 2024,”ujar Ory membuka gelaran sosialisasi tersebut. (***)