PAINAN, RELASIPUBLIK – Menindak lanjuti hasil rapat diruang Wagub pada Senin 12 Maret 2018 lalu, tentang pembahasan aduan masyarakat terhadap CV. Alam Semesta Sejahtera, tim terpadu Provinsi Sumatera Barat lansung turun kelokasi untuk memastikan patok batas izin tambang CV. Alam Semesta Sejahtera yang beroperasi di Nagari Air Haji Tengah Kec.Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at, (16/03/2018) .
Kedatangan tim yang terdiri dari ESDM, Lingkungan Hidup, PTSP, PSDA dan Dinas Kehutanan serta Satpol PP tersebut disambut oleh masyarakat Nagari Air Haji Tenggara yang memiliki tanah ulayat pada titik masing-masing patok batas lokasi izin Quary CV. Alam Semesta Sejahtera .
Untuk memastikan permasalahan dilokasi keseluruhan titik koordinat patok dicek kembali sekaligus mendata pemilik tanah ulayat yang berada di lokasi tersebut .
” Kedatangan kami kelokasi tambang galian c ini bukan untuk memberikan keputusan, kami hanya melakukan peninjauan untuk memastikan letak patok yang telah ditetapkan dan mengumpulkan data penyebab timbulnya persoalan pada lokasi izin tambang galian c CV. Alam Semesta Sejahtera,” terang Indra Utama Kabid Perizinan DPMPTSP Sumbar .
Menurutnya, terkait persoalan kepemilikan lahan yang masuk dalam titik koordinat patok tambang, ada baiknya diselesaikan dengan kepala dingin supaya tidak menimbulkan kerugian dari masing-masing pihak, jelas Indra Utama selaku ketua tim Provinsi itu .
“Tentang izin tambang galian c, milik CV. Alam Semesta Sejahtera yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan semuanya sudah sesuai dengan aturan . Dalam tahap pengurusan izin, mulai proses tingkat bawah hingga tingkat Provinsi semua telah melalui prosedur namun bila terjadi pengambilan galian c diluar titik koordinat maka izin tambang tersebut akan kita cabut,” tegasnya .
Ketua KAN dan Rajo Adat Nagari Air Haji, Jafri.Sutan Rajo Lelo saat itu mengatakan telah menyampaikan agar kegiatan penambangan dihentikan menjelang ada penyelesaian persoalan dengan pemilik lahan yang masuk kedalam lokasi tambang CV. Alam Semesta Sejahtera, namun himbauan tersebut tidak ditanggapinya .
“Kita berharap Pemerintah Provisi Sumatera Barat agar persoalan dapat disingkapi dengan bijaksana supaya tidak terjadi konflik antara masing-masing kaum pemilik tanah ulayat dengan pemilik usaha CV. Alam Semesta Sejahtera .
Hingga saat ini, kami selalu berusaha untuk menenangkan anak keponakan agar mereka bisa berkepala dingin, namun kalau CV. Alam Semesta Sejahtera tetap beroperasi, kita tidak menjamin jika pihak pemilik tanah ulayat akan melakukan tindakan anarkis,” pangkasnya .
Sementara itu, pemilik CV. Alam Semesta Sejahtera, Agri Mustakim menyebutkan, pihaknya selaku pengelola galian C akan tetap beroperasi sesuai izin yang telah dimilikinya. Sebab, ini penyangkut dengan ekonomi pribadi dan ekonomi masyarakat banyak .
Setelah dilakukan peninjauan kelokasi ternyata aman-aman saja, patok wilayah dalam pengelolaan tambang sudah sesuai dengan batas-batas izin yang dikeluarkan dinas terkait.
“Itulah hasilnya, tidak ada titik koordinat yang keluar batas. Kalau seandainya masih ada yang kurang senang silakan gugat di pengadilan,” terangnya.
Ia menjelaskan, terjadinya gejolak pertikaian lahan antara pihaknya dengan sebagian kaum pemilik lahan hanya terkait bisnis.
“Intinya, kita tidak akan pernah mengada-ada untuk persoalan ini, semuanya sudah kita lalukan prosedur. Jika masih ada yang mengganggu, semuanya kami serahkan pada pihak penegakan hukum , tegasnya . ( Rel/Tim)