PADANG, RELASI PUBLIK – Monev adalah amanah UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, KI menjadi triger untuk memasifkan badan publik informatif.
“KI sangat bangga atas kinerja Monev yang sudah 10 kali digelar KI Sumbar, karena Gubernur melahirkan Perda KIP dan menjadikan hasil Monev sebagai 10 persen IKU pejabat di Pemprov Sumbar,” ujar Tanti Endang Lestari, Senin 24/6-2024.
Selain itu Monev sebagai program rutin KI Sumbar bertujuan untuk memotret badan publik dalam menerapkan UU 14 tahun 2008 dan regulasi tentang KI.
“KI Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi untuk melahirkan badan publik informatif sebanyak-banyak di Sumbar,” ujar Tanti.
Monev KI Sumbar 2024 ada 11 kategori, mulai Pemkab, Pemko, Instansi Vertikal, kategori terbaru yaitu BPS se Sumbar. (Rilis)