PADANG, RELASIPUBLIK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimsus) Polda Sumbar ungkap kasus tindak pidana memperjual belikan barang dalam negeri yang tidak memenuhi standar internasional. Hal tersebut disampaikan AKBP Yunizar Yudhistira SH dalam komprensi pers nya dilantai empat Mapolda Sumbar, Rabu (07/03).
Menurut keterangan nya kasus yang merupakan besi baja tulangan benton polos tersebut disidik sejak bulan november 2017 lalu .
Berawal dari informasi perdagangan besi tulangan beton polos yang tidak memenuhi SNI terdapat di sebuah Toko Sumber Baru di jln Prof. M Yamin . no 185 A Padang dan Gudang toko Sumber Baru di jalan By Pass .KM . 8 Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Sementara itu dari hasil penyidikan Subdit 1 Indangsi l Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira SH mengatakan kepada awak media di Padang , bahwa benar telah menemukan peredaran diduga besi palsu, karena tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Tersangka yang tidak lain adalah pemilik toko yaitu Widyama Lawrenzi, 68 tahun .
Menurut Kasubdit 1 Direskrimsus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yunizar Yudhistira SH, peredaran besi tanpa SNI ini diperoleh dari masyarakat setelah membeli besi di Toko Sumber Baru, Jalan M Yamin dan Jalan Bay Pass Kilometer 8 Kota Padang .
“Setelah dilakukan penyidikan, benar ada perdagangan besi baja tulang beton polos berbagai merk dan ukuran diameter tidak memiliki SNI,” ujarnya.
Barang bukti ini sudah diuji di Balai Riset dan Standarisasi Industri di Medan, Sumatra Utara untuk pengujian terhadap merk dan ukuran diameter besi baja tulangan beton polos. Hasilnya, ternyata tidak memenuhi syarat seperti dimiliki SNI Nomor 2052: 2014 tentang besi baja tulangan beton polos, terangnya .
Modus operasi yang dilakukan tersangka Widya Kusuma Lawrenzi, diduga memperdagangkan barang berupa besi baja tulangan beton polos berbagai merk dan diameter tidak memenuhi SNI.
“Tersangka sudah bertahun-tahun menjual dan sudah puluhan ribuan batang yang dijual kepada masyarakat,” ujar Yudistira.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk 2 orang saksi ahli dari Disperindag Sumbar dan Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan .
Lebih lanjut Ia katakan untuk sementara tersangka saat ini belum ditahan karena umur sudah tua dan sakit-sakitan .Sedangkan barang bukti yang disita penyidik, 54.940 batang besi baja tulangan beton polos dan sejumlah dokumen penting lainnya .
“Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Kemudian dijerat Undang-undang Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar”, tegasnya . (Dewi)