AGAM, RELASI PUBLIK – Program Jaga (Jaksa Garda) Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa, dengan menekan permasalahan yang dihadapi Wali Nagari/Kepala Desa dan perangkatnya.
“Jaksa Garda Desa membantu Wali Nagari/Kepala Desa bersama aparaturnya dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumberdaya manusia di Nagari/Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar H. Amasrul, SH dalam kegiatan Sosialisasi Jaga Desa Tahun 2024 Kabupaten Agam di Lubuk Basung, Kamis (30/5/2024).
Sosialisasi yang diikuti Camat, Wali Nagari, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa se-Kabupaten Agam ini, berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, dan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Agam Dr. Andri Warman.
Menurut Amasrul, SH., kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan ini dapat kiranya mengefektifkan pemanfaatan Dana Desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di Nagari.
“Adanya Pos Jaga Nagari bersama Kejaksaan akan dapat berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada aparatur nagari dan masyarakat. Pos Jaga Nagari juga merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa,” kata Kadis Amasrul, SH., yang mantan Sekda Kota Padang ini.
Diharapkan program Jaga Desa menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat nagari/desa, karena sebagai pelaksana kebijakan maka Wali Nagari/Kepala Desa dan perangkatnya merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh Dana Desa.
Program Jaga Desa ini ditingkat pusat diinisiasi oleh Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dengan pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa. Kemudian di tingkat provinsi ditindaklanjuti dengan kesepatakan bersama antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Tim Jaga Desa Provinsi turun ke kabupaten/kota melakukan sosialisasi, dan Kabupaten Agam adalah yang pertama.
Ketua Panitia Sosialisasi Program Jaga Desa tahun 2024 Vera Irawati, ST.,MM mengatakan, bahwa peserta kegiatan sehari penuh ini sebanyak 160 orang. Selain diikuti Camat, Wali Nagari, Tenaga Ahli Pendamping Desa, juga hadir OPD terkait di Pemkab Agam.
Sebagai nara sumber yang memberikan materi sosialisasi adalah Kepala Dinas PMD Sumbar, Kasi B Bidang Intel Kejati Sumbar, Kasi C Bidang Intel Kejati Sumbar, Kepala Dinas PMN Kabupaten Agam.
Menurut Vera Irawati, sebelum sosialisasi Jaga Desa ini telah dilakukan kordinasi awal ke Kabupaten Agam. Rupanya Program Jaga Desa ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Agam bersama Pemkab dengan inovasi “Kamanakan” (Kawal Masyarakat dan Nagari), dimana masyarakat bisa langsung berkomunikasi jaksa tanpa harus datang ke Kantor Kejari yaitu melalui hotline yang telah disiapkan.
“Melalui Sosialisasi Jaga Desa ini diharapkan memberikan edukasi dan pemahaman kepada peserta tentang pengelolaan Dana Desa sesuai aturan. Kemudian terjalin kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemprov, Kejati, Pemkab, Kejari dan Pemerintahan Nagari, dalam penegakan hukum yang preventif dan represif,” kata Vera Irawati, yang sehari-hari adalah Kabid Kerjasama dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (KPKP) Dinas PMD Sumbar. (Rilis)