Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Terkait politik praktis: ASN JANGAN BERMAIN API

174
×

Terkait politik praktis: ASN JANGAN BERMAIN API

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Sawahlunto Mawardi Spd MM saat diruang kerjanya

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Mungkin sudah tak terhitung kalinya tentang himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat langsung dalam berpolitik praktis, baik itu dalam Pilkada, Pilpres, ataupun Pileg, apalagi dalam suasana tahun politik saat ini, Pilkada Serentak 2018.

Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Pemerintahan Kota Sawahlunto dihimbau untuk dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang netralitas dalam Pemilu, baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah, hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Sawahlunto Mawardi Spd MM diruang kerjanya, Kamis (01/03) .

“Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sawahlunto harus mematuhi aturan yang sudah di gariskan oleh Undang- Undang, dan Peraturan Pemerintah (PP) . Kalau tidak mau mematuhi dengan Undang-undang dan PP tersebut, ya silahkan keluar saja, sebab sudah ada PP No. 53 tentang disiplin PNS yang jelas mengatur larangan dan sangsi bagi ASN yang melanggar sesuai dengan tingkatan sangsi itu sendiri . Mulai dari sangsi yang ringan, sedang dan berat yang akan bermuara pada pemecatan bagi ASN itu sendiri”, sebut Mawardi.

Disamping itu, lanjut putra Talago Gunuang Kota Sawahlunto ini, kepada pihak lainpun diharapkan untuk tidak menyebarkan isu-isu yang menyudutkan ASN apalagi mengkaitkan dengan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung, kalau memang ada bukti keterlibatan ASN tersebut tolong dilaporkan, tegasnya .

Terkait persoalan tersebut, kan sudah ada Panitia pengawas Pemilu yang mempunyai wewenang,  kalau hanya kebetulan lewat dan berpapasan dengan rombongan salah satu pasangan calon, tidak serta merta dianggap ASN tersebut mendukung dan terlibat politik praktis, lain halnya kalau ikut serta mengkampanyekan pasangan calon tertentu, itu baru dikatakan melanggar dan tentu ada sangsi yang akan diberikan, pungkas Mawardi. ( Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *