PESSEL, RELASI PUBLIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.
Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu.
Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima.
Kemudian, majelis mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dan, membebankan biaya perkara kepada Negara. Majelis Hakim dalam putusan, menimbang, Pasal 454 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana, laporan Pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 7 hari, setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Majelis Hakim menegaskan, saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.
Kemudian, diklarifikasi ke Padang pada 25 Februari 2024, dan dibuat Laporan Polisi tanggal 25 Maret 2024.
Menimbang, bahwa penyampaian waktu pelaporan Bawaslu Pessel ke Polres setempat tanggal 25 Maret 2024.
Namun, tidak diketahui surat bukti kapan laporan pelapor ke Bawaslu Pessel, sebagai suatu fakta.
Dengan demikian, penuntut umum tidak dapat menunjukkan syarat formil bukti kapan pelaporan ke Bawaslu Pessel tersebut.
Namun, berdasarkan laporan polisi, yang termuat dalam Surat Dakwaan, lewat tenggat waktu 7 hari, setelah saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka syarat formil pelaporan tidak terpenuhi.
“Maka pelaporan pelanggaran pemilu, dianggap tidak sah, dan gugur atau kadaluarsa,” papar Ketua Majelis Hakim, Y. Teddy Widoartono .
Maka, lanjutnya, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Dan, biaya perkara dibebankan kepada Negara,” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman. (Rilis)