Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Latkatpuan Dit Intelkam Polda Sumbar, Karnalis : Bawaslu Sumbar Tangani 89 Dugaan Pelanggaran dan 2 Kasus Dugaan Pidana Pemilu Serentak 2024

38
×

Latkatpuan Dit Intelkam Polda Sumbar, Karnalis : Bawaslu Sumbar Tangani 89 Dugaan Pelanggaran dan 2 Kasus Dugaan Pidana Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menangani 2 Kasus dugaan pidana Pemilu Serentak 2024. Saat ini keduanya masih dalam proses kelengkapan berkas dan kajian tim Bawaslu. Sama halnya dengan 89 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terdapat di Bawaslu Kabupaten Kota di Sumbar.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin SH, M.Si yang tampil menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Meningkatkan Kerjasama Seluruh Elemen Masyarakat Guna Mereduksi Kerawanan Pasca Pelaksanaan Pilpres/Pileg dan Menjelang Pilkada Serentak Pemilu Tahun 2024, dalam rangka memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Kamis (7/3/2024) di Daima Hotel Padang.

Karnalis yang tampil menjadi narasumber dalam diskusi tersebut bersama Kasubdit I Direktorat Intelkam Polda Sumbar, AKBP Zulkafde dan Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok, menyampaikan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, maka masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya permasalahan di lapangan, baik dalam melakukan pungut hitung maupun dugaan money politik dalam pemilu 2024, dapat melaporkan ke Bawaslu di semua tingkatan.
“Jika terjadi kendala di lapangan, bisa dijadikan laporan ke Bawaslu. Saat ini ada 75 laporan yang masuk ke Bawaslu dan 14 langsung tim Bawaslu. Jadi, total 89 proses penanganan data dugaan pelanggaran yang tengah berproses di Bawaslu,” ungkap Karnalis.

Khusus 2 kasus dugaan pidana pemilu, lanjut Karnalis, per tanggal 7 Maret, satu kasus di kabupaten Solok, sudah masuk tahapan penuntutan. Hal ini terkait dengan wali nagari yang membuat tindakan atau keputusan menguntungkan dan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Untuk kasus dugaan pidana pemilu di Kota Padang, sudah sampai tahapan penyidikan.
“Berdasarkan pasal 26 ayat 2 perbawaslu 3 tahun 2023, Bawaslu mempunyai kewenang dalam meneruskan dugaan pidana pemilu ke tahap penyidikan dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan pembahasan oleh tim Bawaslu,” ucap Karnalis.

Dalam melakukan pengawasan, tambah Karnalis, temuan Panwaslu kecamatan juga bisa dijadikan dugaan pelanggaran pemilu. Pola-pola pengawasan yang sudah dijalankan, termasuk di KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Bawaslu sudah menghimpun berbagai potensi kejadian dan itu sudah dilakukan pola-pola pencegahan sekaligus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2024,” pungkas Karnalis. (ms/ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *