Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

KPU Sumbar Sampaikan Honor KPPS 2024

160
×

KPU Sumbar Sampaikan Honor KPPS 2024

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan rincian besaran honor yang akan diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi menyebut, honor yang diterima oleh ketua KPPS adalah sebesar Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS sebesar Rp1.100.000 dipotong pajak.

“Untuk pengaturan potongan pajaknya pun ada perbedaan antara Petugas ASN (sesuai golongan) dengan non ASN,” ucapnya, Rabu, 7 Januari 2024.

Selain honor tersebut, Jons Manedi juga menjelasakan ada beberapa pembiayaan lain yang akan diterima oleh anggota KPPS melalui ketua KPPS sebelum pemungutan suara.

“Yang pertama, biaya pembuatan TPS dan sewa alat scanner/printer sebesar Rp2.500.000 dengan rincian Rp2.000.000 untuk pembuatan TPS dan Rp500.000 untuk sewa peralatan scanner/printer. Sewa ini dikenakan pajak 2%,” tuturnya.

Selanjutnya, biaya operasional rutin Rp 1.000.000 yang diperuntukan untuk pengadaan penambah daya tahan tubuh atau vitamin, pengadaan kebutuhan TPS dan ATK seperti cutter, gunting, kertas, tipp-ex dan lain-lain.

Lalu bantuan pulsa untuk 2 orang operator sirekap KPPS dengan nilai Rp50.000 per KPPS.

Terakhir, konsumsi di TPS pada hari H sebanyak anggota KPPS yang disesuaikan dengan SBM masing-masing daerah.

Jons berharap, KPU Kabupaten Kota segera berkoordinasi dengan bank penampung anggaran masing masing satker karena H-7 akan banyak kebutuhan uang cash yang akan disebar ke KPPS.

“Jangan sampai terjadi kekurangan uang pada Bank penampung yang berakibat tidak terlaksananya tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik dan lancar,” tambahnya. (Romelt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *