Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Tim Percepatan Lahan Tol Tegas, 8 Makam di Gerbang Tarok City Harus Dipindahkan

45
×

Tim Percepatan Lahan Tol Tegas, 8 Makam di Gerbang Tarok City Harus Dipindahkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Delapan makam yang ada di Gerbang Tarok City, diputuskan untuk dipindahkan. Tidak alasan pihak keluarga melakukan penolakan karena tanah makam itu sudah diganti Pemda Padang Pariaman pada saat dibukanya jalan Tarok City.

Hal itu diputuskan Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Padang-Kapalo Hilalang dalam rapat yang dipimpin Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jum’at (2/2/2024) pagi.

Dalam rapat terungkap, bahwa tanah makam itu telah diganti rugi dulunya bersamaan penggantian tanah dan biaya pemindahan makam. Dananya diterima oleh Febri Cs dalam perdamaian mediasi dengan Abuzar di Polda Sumbar.

Awalnya ganti rugi tanah itu diterima oleh Abuzar. Namun karena surat-suratnya palsu, maka melalui mediasi Polda Sumbar, dana ganti rugi tanah itu termasuk makam di atasnya, diserahkan Abuzar kepada Febri Cs. Fakta penerimaan ganti rugi oleh Febri ini tidak terungkap sebelum ini dalam rapat-rapat, seolah-olah saja Febri tidak pernah menerima ganti rugi tanah di gerbang Tarok City itu.

“Karena fakta ganti rugi telah diterima, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pemindahan makam di gerbang Tarok City, karena areal ini merupakan exit tol Padang-Kapalo Hilalang yang akan segera dikonstruksi. Proses pemindahan makam ini harus mendapat jaminan dari aparat keamanan karena ini merupakan proyek strategis nasional,” kata Ketua Lapangan Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Syafrizal Ucok.

Pihak keluarga pemilik makam, Febri Cs masih menolak pemindahan makam karena mengklaim masih ada sebagian tanahnya yang belum diganti rugi. “Kami keberatan pemindahan makam keluarga kami dilakukan sebelum pembayaran sisa tanah diselesaikan,” kata Febri dalam rapat.

Terhadap klaim Febri atas sisa tanah yang belum dibayarkan, ditolak oleh Pemda Padang Pariaman yang diwakili oleh Kadis Lingkungan Hidup Suhardi. Dari dokumen yang ada, pembayaran telah dilakukan seluruhnya pada saat pembebasan jalan masuk ke Tarok City.

Melihat perdebatan tak berujung, pimpinan rapat Syafrizal Ucok atas saran Panitera PN Pariaman Syahril memberi solusi. “Jika Febri Cs mengklaim masih ada sisa tanah yang belum dibayar, silahkan ajukan gugatan kepada Pemda Padang Pariaman dan buktikan dengan dokumen yang dimiliki. Sedangkan makam yang ada di gerbang Tarok City harus dipindahkan segera karena pembangunan exit tol terus berjalan,” kata Syafrizal Ucok lagi.

Karena klaimnya tidak direspons oleh rapat Tim Percepatan Tol, Febri Cs langsung meninggalkan ruang rapat tanpa minta izin sama sekali. Sikap ini disesalkan pimpinan rapat karena tidak menghormati peserta rapat yang berasal dari berbagai instansi.

Rapat Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol juga memutuskan agar PT HK memberikan kompensasi kepada puluhan petani ikan air tawar di Kapalo Hilalang. Jumlah kompensasi yang diputuskan sekitar Rp200 juta, yang akan dibagikan secara proporsional dengan bimbingan teknis dari PT HKI dan Dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman.

Terhadap NIS 27 atas nama Rabiatun yang telah dibayarkan UGK tetapi diblokir karena kasusnya dalam proses Peninjauan Kembali (PK), sudah dapat dibuka blokirnya karena kasus PK ditolak oleh MA. PPK Jalan Tol Novri menyebutkan, surat blokir dana Rabiatun langsung diterbitkan setelah rapat Tim Percepatan.

Rapat Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Padang-Kapalo Hilalang dihadiri Bupati Padang Pariaman diwakili Asisten I Rudi Rahmat, Panitera PN Pariaman Syahril, Direktorat Intelkam diwakili Ali, Kakanwil BPN yang diwakili Kabid Lucy, Kadis Lingkungan Hidup Suhardi, Kadis Perikanan, PPK Jalan Tol Novri, Dikreskrim Polda Sumbar, Camat 2×11 Kayu Tanam, Wali Nagari Kepala Hilalang dan Kepala Kampung. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *