PAINAN, RELASIPUBLIK – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), akhirnya meluncurkan Radio Langkisau FM dengan frekuensi 91,20 MHz sebagai media penyebarluasan informasi edukasi dan terpercaya kepada masyarakat yang sebelumnya sudah dibekukan pada tahun 2013 di daerah itu.
“Radio Langkisau FM sebelumnya sudah mengudara di kota Painan dan sekitarnya. Namun baru dibekukan pada tahun 2013 karena lahirnya aturan yang menyebutkan, bahwa setiap radio yang dikelola pemerintah daerah harus memiliki badan hukum yang jelas, saat itu memang belum ada badan hukumnya,” sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pessel, Junaidi saat peluncuran Radio Langkisau FM di Painan, Rabu (17/1).
Dikatakannya, peluncuran Radio Langkisau FM saat ini, telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Langkisau FM. Menurutnya, pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi juga telah menerbitkan izin prinsip penyiaran selama enam bulan. Dengan diterbitkannya izin prinsip itu, kata dia, maka pihaknya akan melakukan evaluasi uji coba siar.
“Mudah-mudahan Radio Langkisau FM bisa memberikan informasi aktual seputar pembangunan daerah kita kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, kehadiran Radio Langkisau FM diharapkan juga mampu memberikan informasi seputar kesehatan, pendidikan, olahraga, pelayanan publik dan perkembangan pariwisata Pessel. Dari itu, pihaknya telah meminta izin ke TVRI untuk memasang pemancar radio di tower televisi pelat merah tersebut.
“Semoga keberadaan Radio Langkisau FM kembali mendapat respon positif dari masyarakat luas. Dan saat ini sudah bisa didengar di beberapa kecamatan yang ada di Pessel, seperti Lengayang dan Koto XI Tarusan,” jelasnya. (Rel/Ks)