PAINAN, RELASIPUBLIK – Demi mensukseskan program pemerintah pusat, Badan Pertanahan Negara (BPN), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kembali mengadakan sosialisasi terkait kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Batangkapas, bertempat digedung pertemuan Gadih Basanai. Selasa (16/1).
Dalam kesempatan itu, ketua tim pelaksana PTSL BPN, Aguslim mengatakan, sosialisasi tersebut adalah ke sepuluh kalinya digelar di Pesisir Selatan, guna menyampaikan bahwa program PTSL adalah gratis tanpa dipungut biaya. Sebab, sudah disubsidi oleh negara.
“Sesuai program pemerintah pusat, pada tahun 2025 mendatang, seluruh tanah yang ada di Indonesia sudah terdaftar sesuai aturan. Dari itu, BPN bertugas untuk melegalisasi aset (tanah), sehingga pajak dari tanah bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Jadi, kita berharap kepada masyarakat dan ninik mamak, mari dukung program ini, karena ini adalah kesempatan kita,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskannya, secara keseluruhan di Kabupaten Pesisir Selatan mendapat jatah lebih kurang seluas 1.300 hektare bidang tanah. Menurutnya PTSL adalah program pemerintah pusat tahun 2017, dalam pengurusannya juga diperkuat dengan peraturan tiga menteri yakni, Menteri Agraria, Kemendagri dan PUPR.
“Nantinya, dari pihak Pemda juga mengeluarkan semacam aturan (Perbup), apakah pihak nagari boleh melakukan pemungutan sebesar Rp250 ribu kepada masyarakat atau dibayarkan melalui anggaran dana desa (DD). Sementara, Perbup tersebut belum keluar dan proyek sudah berjalan. Maka dengan pertimbangan ini, kita mendesak Pemkab Pessel untuk segera mengeluarkan Perbupnya,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Gunawan, Pemkab Pessel, menyambut baik program pemerintah pusat melalui PTSL BPN tersebut. Sebab, saat ini masih banyak tanah yang belum foto secara sah di Indonesia, termasuk di Pessel sendiri.
“Kita dari pemerintah daerah sangat mendukung penuh program PTSL dari BPN ini. Namun, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak nagari atau ninik mamak untuk melakukan pungutan. Sebab, akan berurusan dengan pihak hukum,” jelasnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya bersama dinas terkait akan membahas secara internal terkait kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) dalam pengurusan PTSL di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dalam minggu ini akan kita bahas secara internal bersama Bapak Bupati. Jadi, setelah Perbup dikeluarkan, silahkan masyarakat mengurus sertifikat tanahnya untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Painan, melalui Kasi Intel Dimas Aditya menegaskan, tidak seluruhnya pengurusan sertifikat tanah berujung ke persoalan hukum. Menurutnya, terkait urusan administrasi ada sejumlah faktor yang bisa berujung ke ranah pidana.
“Misalnya, ketika masyarakat hendak mengurus sertifikat tanah ke kantor walinagari setempat, saat itu biaya administrasi sudah diambil, namun sertifikat tak kunjung keluar. Nah, hal inilah nantinya berujung ke UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya. (Rel/Ks)