Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

3 Caleg Kabupaten Dicoret KPU, Ini Alasannya !!

60
×

3 Caleg Kabupaten Dicoret KPU, Ini Alasannya !!

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebutkan genap 6 caleg yang sudah dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT) bertambah 3 orang lagi dari informasi terakhir yang disampaikan KPU Sumbar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan perubahan DCT terjadi di 3 KPU Kabupaten, yakni Solok, Agam dan Solok Selatan.

“Ya, ada 3 caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah 6 orang caleg yang dicoret dari DCT,” ujar Ory pada Senin 11 Desember 2023.

Disebutkan Ory, Pencoretan 3 Caleg tersebut dari DCT dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

“Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg,” sebutnya

kemudian, Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

“KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin,” terangnya

Lebih lanjut Ory menjelaskan, Konsekwensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan.

” KPU provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut” katanya.

Caleg yang dicoret dari DCT Solok Selatan atas nama Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan.

Abdullah dicoret dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok,

Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.

“Atas Perubahan SK DCT di 3 Kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT,” pungkasnya (romelt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *