PADANG, RELASI PUBLIK – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar membacakan Ikrar Netralitas dan meneken Pakta Integritas menghadapi Pemilu 2024 dan Pemilihan Pilkada, dalam apel rutin dinas pada Senin (4/9/2023) pagi.
Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH yang menjadi Pembina Apel ini memimpin jalannya pembacaan Ikrar Netralitas oleh Sekretaris Dinas PMD Amriman, S.Pd.MM yang diikuti oleh seluruh ASN Dinas PMD. Kemudian dilanjutkan dengan acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH yang disaksikan oleh Sekretaris Dinas Amriman, S.Pd.MM., Kabid Pemerintahan Nagari Desrianto Boy, S.Pd.M.Si.., Kabid UEM & KP Mahdianur, SE.MM., Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Adat Quartita Evari Hamdiana, SKM.MM dan Kabid SDA dan TTG Vera Irawati, ST.MM.
Isi Pakta Integritas adalah sebagai berikut; Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, seluruh ASN Dinas PMD menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Demikian Pakta Integritas ini kami buat dan apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kadis PMD Amasrul, SH membacakan penutup dari Pakta Integritas ini.
Kepada media, Kadis PMD Amasrul, SH mengatakan bahwa pembacaan Ikrar Netralitas dan penandatanganan Pakta Integritas menghadapi Pemilu 2024 ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi No.15 tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. (Rilis)