PADANG, RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyarankan agar oknum mahasiswa UIN Bukittinggi yang mengaku mendapatkan ancaman via pesan whatsapp dari Orang Tak Dikenal (OTK), untuk segera membuat laporan kepolisian. Disamping itu, Gubernur mengingatkan, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba bermain api dengan memanfaatkan situasi pascaaksi unjuk rasa sebagian warga Air Bangis terhadap rencana Proyek Strategi Nasional (PSN).
“Negara kita ini Negara hukum. Kita punya aturan. Kita punya penegak hukum. Tentu saja, penegak hukum tidak akan tinggal diam kalau ada pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ucap Gubernur Sumbar melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim.
Gubernur meminta, sambung Mursalim, agar oknum mahasiswa yang merasa diteror oleh orang tak dikenal setelah menolak kehadiran Gubernur di kampus UIN Bukittinggi tersebut, agar membuat laporan kepolisian, sehingga proses hukum dapat berjalan dan pelaku pengancaman dengan nomor whatsapp 082312991374 itu bisa segera ditemukan.
“Saya sudah menghadap Bapak Gubernur, dan pesan beliau, baiknya dilaporkan saja kalau mendapatkan pesan seperti itu. Biar penegak hukum yang bekerja. Kita percaya penegak hukum kita bisa dengan mudah menemukan siapa pelaku dari aksi pengancaman tersebut,” ucap Mursalim menyampaikan pesan Gubernur.
Selain itu, sambung Mursalim, Gubernur Sumbar juga mewanti-wanti pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain api dengan memperkeruh keadaan pascaunjuk rasa warga terhadap rencana PSN Air Bangus, yang juga berujung pada aksi penolakan oknum mahasiswa UIN Bukittinggi atas kehadiran Gubernur beberapa waktu lalu di kampus tersebut.
“Jangan mempermainkan hukum. Jangan bermain api. Jika ada yang demikian, tentu penegak hukum yang akan bertindak,” ucapnya lagi.
Gubernur Sumbar juga menegaskan, bahwa selalu terbuka ruang bagi mahasiswa dan masyarakat secara umum untuk menyampaikan kritik atas penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, kebebasan itu diatur secara tegas di dalam undang-undang. Namun, tentu ada aspek aturan yang perlu dipatuhi dalam menyampaikan kritik tersebut.
“Mahasiswa mengkritisi pemerintahan itu hal yang wajar. Tidak masalah. Selama dalam koridor ketentuannya. Namun, jika ada yang mencoba memperkeruh suasana, ini tentu tidak diperkenankan dalam ketentuan hukum kita,” ujar Mursalim menutup. (Adpsb)