PESSEL – RELASI PUBLIK – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Ikhsan Busra memastikan belum menerima surat pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Rudy Hariyansyah.
Rudy mundur dari jabatannya karena maju menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Sampai hari ini belum ada surat pengajuan pengunduran diri dari Wakil Bupati apapun bentuknya,” kata Ikhsan diruanganya, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, setelah surat pengajuan pengunduran diri itu masuk, maka pihaknya mengkonsultasikan dengan pimpinan dewan untuk menentukan agenda sidang rapat paripurna.
“Biasanya tidak memakan waktu yang lama, setelah surat masuk, langsung konsultasi dan kemudian di agendakan,” bebernya.
Setelah itu, kata dia, pihaknya bakal menyerahkan hasil paripurna pengajuan surat pengunduran diri setelah Surat itu disetujui oleh dewan maka akan diserahkan ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya Surat pengunduran diri tersebut diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
“Yang memberhentikan adalah gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel Ermizen mengatakan bahwasanya memang belum sampai ke sekretariat dewan surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati.
“Sampai saat ini kita belum menerima surat pengunduran diri di sekretariat dewan. Mungkin waktu dekat bisa jadi,” kata Ermizen. (Mil)