JAKARTA, RELASI PUBLIK – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak sebanyak 75 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Malibu, depan Apartemen City Park, RT 07/14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.
Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi mengatakan, penidakan kendaraan roda dua tersebut menindaklanjuti aduan warga yang mengeluhkan maraknya kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di bahu jalan.
“Alhasil arus lalu lintas menjadi tersendat karena banyaknya kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan. Makanya kami tertibkan,” ujar Afandi, Rabu (2/8).
Dalam kegiatan itu, sambung Afandi, pihaknya mengerahkan 30 personel gabungan Sudinhub, Satpol PP, dibantu TNI/Polri. Hasilnya sebanyak 75 kendaraan roda dua ditindak dengan rincian, sebanyak 25 sepeda motor diangkut ke truk dan 50 sepeda motor lainnya dicabut pentil.
“Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya di-BAP dan dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Barat,” tandasnya. (AZ)