Relasipublik.com Jakarta – Pengiriman forklift berisi 86,3 Kg sabu direncanakan dengan rapi oleh jaringan narkoba. Bahkan jaringan ini menggunakan cairan agar sabu tersebut tidak terdeteksi.
“Forklift ini masuk statusnya second atau bekas, itu dibongkar kemudian dimasukan barangnya ke dalam. Orang tidak akan menyangka itu dimasukan sabu karena barang itu alat berat dan itu berlapis, besi kemudian dikasih cairan, sehingga tidak terdeteksi x-ray. Jadi sudah terencana,” terang Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
“Jadi mereka wait and see dulu,” ucapnya.Purwadi menjelaskan, forklit yang dikirim via ekspedisi itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sejak Maret 2017. Selama Maret hingga November 2017, barang tersebut mengendap di Bea Cukai.
Barang tersebut dikirim oleh jaringan narkoba Taiwan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga pernah mengungkap 1 ton sabu kiriman dari jaringan Taiwan.
“Ini rangkaian 1 ton, mereka pikir setelah dapat 1 ton kita puas, tetapi kita yakini ini masih ada. Oleh karena itu Ditresnakorba bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai melakukan kerja sama untuk mensiasati kasus ini,” paparnya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman dua unit forklift yang mencurigakan pada Maret 2017 lalu. Setelah diselidiki, forklift itu rupanya berisi sabu.
“Kemudian pada 25 Oktober 2017, tim Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Doni Alexander mendapatkan informasi bahwa kontainer isi forklift tersebut telah selesai proses pengurusannya untuk dikeluarkan dari gudang Bea Cukai Tanjung Priok,” ujar Suwondo.
Tim yang dipimpin Kompol Budi Cahyono kemudian melakukan pengintaian pengiriman forklift tersebut. Hingga akhirnya, diketahui forklift tersebut dikirim ke bengkel Auto Part Kemayoran di Jl Kian Santang, Kelurahan Gebangraya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Selanjutnya pada Jumat 27 Oktober 2017, forklift dikirim ke bengkel Auto Part Kemayoran,” sambungnya.
Di lokasi, tim mengawasi bengkel tersebut. Sampai akhirnya polisi menggerebek bengkel itu ketika tersangka Leo, Andi dan Rendi membongkar forklift tersebut.
“Dan ditemukan di dalam forklift itu ada sabu seberat 86,3 Kg, 200 gram ketamine dan sejumlah serbuk oranye dan serbuk putih,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasql 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.
Sumber : Detik.com