Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Revisi UU Kepariwisataan, Sari Lenggogeni  Beri Pendalaman ke Panja Komisi X DPR RI

60
×

Revisi UU Kepariwisataan, Sari Lenggogeni  Beri Pendalaman ke Panja Komisi X DPR RI

Sebarkan artikel ini
Sari Lenggogeni bersama anggota Komisi X serta Prof Azril Azhari dari Univeristas Tri Sakti, Prof Wiendu Nuryanti dari UGM dan Agustinus Lis Indrianto dari Universitas Ciputra. (Foto dok/NV)

JAKARTA, RELASIPUBLIK—Sari Lenggogeni satu-satu dari UNAND sebagai pakar pariwisata untuk memberikan masukan ke Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI.

Sari Lenggogeni yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sumatera Barat sudah dua kali dimintakan masukan oleh Panja Revisi UU Kepariwisataan.

“Saya bersama tiga pakar dari beberapa universitas sudah dua kali dimintakan masukan dan pendalaman terhadap masukan Ketua Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dan tim badan keahlian. Pertama Januari 2023, kedua Senin 6/3-2023,” unsr Sari kepada media di Padang Selasa 7/3-2023.

Pertemuan kemarin dengan Badan Keahlian di Gedung DPR RI Senayan Jakarta itu adalah follow up usulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja RUU Komisi X sebelumnya.

Kata Sari, Panja Komisi X menyoroti soal masukan narasumber terkait
DMO Pariwisata,
Ekosistem Pariwisata,
Sustainable Tourism,
Krisis dan Bencana
dan Desa Wisata

“Perlu pasal DMO untuk mengelola ekosistem pariwisata Indonesia. DMO akan memperkuat manajemen yang berkelanjutan, pemasaran yang inovatif, research dan development profil target sasaran wisman wisnus dan kebutuhannya.DMO dibagi per regional / destinasi karena Indonesia luas,”ujar Sari pada sesi pendalamannya, Senin kemarin itu.

Menurut Sari Lenggogeni DMO akan mendorong terjadinya pariwisata berkelanjutan, pariwisata bertanggungjawab dari visitor dan stakeholders

“Pengelolaan pariwisata berbasis destination centric, dan itu harus diatur oleh UU Kepariwisataan hasil revisi,” ujar Sari.

Selain Sari Lenggogeni juga diminta pendalamannya oleh Panja Komisi X, Prof Azril Azhari dari Univeristas Tri Sakti, Prof Wiendu Nuryanti dari UGM dan Agustinus Lis Indrianto dari Universitas Ciputra. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *