KETAPANG, RELASIPUBLIK – Lembaga Bantuan Hukum Najelis Adat Dayak (LBH MAD) Kalimantan Barat mendampingi Paulus Bayer (47th) warga Desa Randau Kecamatan Sandai ke Mapolres Ketapang sebagai saksi diduga atas laporan memanen buah sawit tanpa izin yang dilaporkan oleh PT. PTS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suarmin SH, MH kepada awak media ini pada hari Jumat (06/01/2022).
Suarmin SH, MH menjelaskan, tanah berisi tanaman yang dipanen oleh Bayer di klaim oleh pihak PT PTS
“Saat sekarang yang dipanen Pak Bayer ini adalah di luar (HGU) PT PTS,” ucap Suarmin
“Yang merasa memiliki . Kok tanah kami seperti ini, lebih baik mereka yang ambil hasilnya,” sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Pihaknya menginginkan Perusahaan yang bersangkutan hadir untuk meluruskan persoalan. Paling tidak, apa yang diminta mereka ada rasa keadilan
“Jika yang lain mendapatkan perlakuan kenapa dia tidak!. Sedangkan banyak juga yang lain yang sudah mendapatkan penyerahan- penyerahan yang diolah oleh HGU. Namun mereka bisa bekerjasama denah perusahaan,” terangnya.
“Tapi lain dengan Klain kami, sengaja dikejar -kejar oleh pihak oknum, namun dalam hal ini mereka berusaha mencari kesalahan, mungkin ini yang terjadi,” keluhnya.
Selain itu Pihaknya akan menempuh melalui prosedur hukum apabila nanti Klain nya dijadikan tersangka
Suarmin juga mempertanyakan dugaan PT. PTS yang diduga menanam di luar HGU
“Belum lagi kita mengacu kepada SK Bupati, tentang HGU , yang perusahaan tidak memiliki HGU itu tidak bisa semena-mena dengan masyarakat,” cetus Suarmin
“Kami merasa terpanggil karena melihat masyarakat kecil yang seharusnya kedudukan hukumnya sama. Artinya untuk mendapatkan suatu keadilan,” lanjutnya.
Dirinya berharap perusahaan terkait lebih bijaksana untuk menyelesaikan persoalan ini.
Hal senada juga sampaikan
Yohanes Nenes SH Advokat dan Konsultan Hukum LBH majelis adat dayak Kalbar
“Kita dari pihak keluarga inginnya ada mediasi, kita juga tidak serakah,” ungkapnya
Menurut Yohanes, pihaknya sudah pernah duduk satu meja dengan pengacara Perusahaan PT TSP beberapa waktu lalu
“Setelah kita ketemu, mereka mau komunikasi ulang lagi dengan kita. Setelah ketemu pihak manajemen,” ujar Yohanes
“Tapi kita tunggu sampai sekarang justru yang kita dengar panggilan dari polisi,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Paulus Bayer (47) juga mengakui sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Polres Ketapang sebagai saksi kasus dugaan pemanenan buah sawit secara ilegal di lokasi perkebunan sawit PT PTS
Paulus Bayer (47) tidak pernah tahu kalau dirinya telah dilaporkan oleh PT, PTS ke pihak berwajib”Tiba-tiba ada pemanggilan,” jelasnya.
Paulus Bayer (47) menceritakan pada bulan Maret tahun 2022 dirinya mendapatkan pemanggilan pertama oleh Polres Ketapang
“Tuduhannya bahwa saya memanen sawit PT. PTS yang ditanam oleh perusahaan,” tuturnya
Paulus Bayer juga mengklaim juga memiliki lahan disekitar lahan yang yang menjadi permasalahan tersebut
“Sesuai kebun saya di lapangan, lahan Bapak 40 hektar, bahwa lahan
tersebut adalah di luar HGU PT. PTS
.Tanah Wilayat Datok, Nenek Moyang,” tutupnya.(TOM)