Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Bapemperda DPRD Sumbar Gelar Rakor, Ini Pembahasannya !!

253
×

Bapemperda DPRD Sumbar Gelar Rakor, Ini Pembahasannya !!

Sebarkan artikel ini
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman didampingi Wakil Ketua Afrizal dan dihadiri sejumlah anggota serta perwakilan komisi terkait, Jumat (6/1/2023) di ruang rapat khusus DPRD Sumbar.(Foto dok/Fwp)

PADANG, RELASIPUBLIK– Bapemperda DPRD Sumbar menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama komisi terkait dan Tim Penyusun Naskah Akademik harmonisasi Bapemperda terhadap usul inisiatif terhadap pokok-pokok kebudayaan Sumatera Barat.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman didampingi Wakil Ketua Afrizal dan dihadiri sejumlah anggota serta perwakilan komisi terkait, Jumat (6/1/2023) di ruang rapat khusus DPRD Sumbar.

Menurut Budiman, rapat kerja ini dalam rangka melakukan harmonisasi naskah akademik dengan usul inisiatif pokok-pokok kebudayaan Sumbar.

“Kebudayaan Minangkabau merupakan yang tak lekang dek paneh dan tak lapuk dek hujan. Konsep-konsep dasar inilah yang nantinya kita rumuskan sehingga menjadi acuan dalam kegiatan kegiataan budaya,” terang Budiman.

Dilanjutkan, dalam falsafah adat di Minangkabau, adat itu berlaku di salingka nagari. Dengan begitu, jelas masing masing nagari punya wilayah adat tersendiri. Meski begitu, ada benang merah yang bisa ditarik dari ketentuan adat nagari itu sehingga bisa berlaku umum bagi masyarakat Sumbar yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Nah, inilah bagian dari kebudayaan kita yang beragam. Usul inisiatif ini muncul, berangkat dari keinginan untuk menyatukan budaya minang yang akan jadi pedoman bagi generasi mendatang,” jelas Budiman.

Sebenarnya, tambah Afrizal, makna kebudayaan itu sangat luas. Kebudayaan itu ada dan hadir di setiap sendi kehidupan bermasyarakat, termasuk di berbagai bidang disiplin ilmu. Bahkan budaya itu juga hadir di dunia usaha dan kerja kantoran.

“Kita dalam merumuskan pokok pokok kebudayaan ini, juga tetap berpedoman pada kebudayaan Minangkabau secara umum, namun dipertegas dengan berbagai regulasi sehingga budaya minang itu betul betul menjadi bagian dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat,” ungkap Afrizal.

Karena itu, kata Afrizal, diawali dengan naskah akademik, kemudian dibuatkan rumusannya, dengan harapan identitas budaya minang itu selalu hadir di setiap kegiatan dan aktivitas masyarakat.
“Identitas budaya itu harus melekat dalam setiap aktivitas kehidupan bermasyarakat. Sehingga orang luar minang, dengan mudah mengenali bahwa kalau corak dan karakternya seperti ini, maka ini kebudayaan minangkabau. Ini yang kita harapkan dari usulan inisiatif ini,” pungkas Afrizal. (Fwp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *