PADANG, RELASIPUBLIK–Masrizal atau kerap di panggil Mamak deklarator sekaligus Ketua TIM SAVE KADIN Sumbar mengungkap fakta terkait dugaan pelanggaran fatal dilakukan Ketum KADIN Sumbar terpilih Buchari Bachter.
Bak habih cakak takana silek, Masrizal Mamak tak mempedulikan itu,karena dia beranggapan jika membatalkan sebelum pemilihan makan disebut tidak etis, dan meminta KADIN Indonesia tidak menerbitkan SK Kepengurusan KADIN Sumbar periode 2022-2027.
“Jangan terbitkan dulu, ini pelanggarannya fatal dan menciderai aturan dasar di KADIN,” ujar Masrizal Mamak lewat pers converence di Aroma Kitchen Minggu 9 Oktober 2022.
Bahkan Tim SAVE KADIN Sumbar pun telah menelusuri keabsahan Buchari Bachter sebagai Anggita KADIN Sumbar.
“Terungkap bahwa kartu tanda anggota KADIN atas nama Buchati Bachter adalah bodong dan sarat rekayasa. KTA Buchari itu sudah tiga tahun berturut-turut tidak terbit lagi,” ujar Masizal Mamak.
Tim SAVE KADIN Sumbar juga mengungkap KTA Buchari aktif kembali setelah melakukan pembayaran berturut-turut pula di akhir Juli 2022 dan karena sudah dibayar lalu Musprov KADIN Sumbar September mensahkan Buchari Bachter sebagai Calon Ketum KADIN Sumbar periode 2022-2027 dan di Musprov yang digelar di Hotel Basko, Buchari menang suara telak dari Caketum lain Ramal Saleh.
“Atas fakta inilah Tim SAVE KADIN menggelar jumpa pers untuk mengungkap sebuah dugaan pelanggaran fatal dan Musprov kemarin mengakomodir sebuah pelanggaran,”ujar Masrizal Mamak.
Mamak juga membeberkan pelanggaran dilakukan Buchari sehingga lolos syarat Caketum dan terpilih jadi Ketum KADIN Sumbar.
1. Caketum terpilih melanggar Anggaran Rumah Tangga KADIN Bab X, Pasal 34 ayat 1 bunyinya setiap calon Ketua Umum yang juga menjadi Ketua Formatur pada dasarnya, sekurang-kurangnya dalam 3 (tahun) berturut-turut sampai tahun berjalannya perusahaan harus terdaftar sebagai Anggota KADIN dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN dan berpengalaman dalam kepengurusan KADIN atau Asosiasiasi/Himpunan.
Ketum KADIN Sumbar terpilih kata Mamak juga diduga melanggar Peraturan Organisasi nomor 58/2018 pasal 13 ayat 3 yaitu Perushaaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 tahun berturut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa KADIN yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA B KADIN.
Dugaan lainya yaitu Ketum KADIN Sumbar terpilih melanggar fakta Integritas Caketum KADIN Sumbar poin 8 yang ditanda tangani Buchari Bachter di atas matrei 10.000 yaitu Tidak Berbohong dan Menyampaikan Data secara Jujur.
Atas itu Masrizal Mamak selaku Tim SAVE KADIN Sumbar meminta Ketum KADIN Indonesia tidak menerbitkan SK Kepengurusan KADIN Sumbar, jika diterbitkan maka Tim SAVE KADIN akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan SK KADIN Indonesia itu.
Masrizal juga menegaskan kalau proses pencalonan Ketua KADIN Sumbar terpilih jelas tidak sah, bisa dilihat dari aturan berlaku, dimana pengurusan KTA dan lainnya sesuai data yang ada di KADIN Indonesia.
“Kami apresiasi pak Arsjad Rasjid, karena kami yakini beliau tidak tau, dan ini merupakan pemberitahuan pada beliau, agar dapat kita ketahui siapa yang bermain,” Tutup Masrizal(***)