Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Pemprov Sumbar Kenalkan Aplikasi “KERABAT” Guna Mudahkan Fasilitasi Potensi Kerjasama Daerah

2485
×

Pemprov Sumbar Kenalkan Aplikasi “KERABAT” Guna Mudahkan Fasilitasi Potensi Kerjasama Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemprov Sumbar. (Foto dok/zs)

PADANG, RELASIPUBLIK – UU No. 23 Tahun 2014 memberikan legalitas Pemerintah Daerah untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga. Dalam pasal 363 (1) menyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Devi Kurnia, SH.MM dalam sambutan soft launching aplikasi KERABAT (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama di Auditorium Gubernuran, Jumat (17/6/2022).

Devi Kurnia tambahkan, ini sebagai bentuk keseriusan pemprov Sumbar mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan melalui pelaksanaan kerja sama daerah, melalui Biro Pemerintahan yang bekerjasama dengan Dinas Kominfotik Sumbar menggelar dalam pemetaan potensi kerjasama daerah Sumbar.

“Ini sebuah trend baru administrasi publik, keterkaitan (interconnection) dan saling ketergantungan (interdependence) antar pemerintah daerah. Dengan kata lain, kerjasama antar daerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa mendatang, tidak terkecuali untuk Pemprov Sumbar ,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan Devi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah maupun dengan pihak ketiga, pemerintah daerah harus melaksanakan pemetaan kerjasama yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga, juga metegaskan bahwa daerah yang akan menyelenggarakan kerjasama harus melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

“Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, tentunya kerjasama daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar kedepannya harus selaras dengan potensi dan karakteristik daerah. Berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama, seperti RPJMD dan target-target dari program unggulan daerah. Pelaksanaan kerjasama daerah harus tepat, efektif, efisien dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Devi.

Sementara itu, terkait kondisi eksisting pelaksanaan kerjasama daerah saat ini, Kabag Kerjasama Biropem Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda katakan, masih berada dalam tahapan paling umum, seperti Kesepakatan Bersama (MoU). Jikapun terdapat beberapa kerjasama yang telah dilaksanakan hingga tahapan pelaksanaan perjanjian kerjasama, namun dampak atau efek yang diharapkan tidak sebanding dengan upaya kerjasama yang dilakukan.

“Salah satu penyebabnya tentu saja dikarenakan tidak adanya perencanaan yang jelas dan matang serta terukur dalam pelaksanaan kerjasama daerah.
Untuk itu, Biro Pemerintahan dan Otda bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Potensi Kerjasama beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.

Zaki ungkapan melalui kegiatan ini diharapkan terdata dan terpetakan berbagai potensi kerjasama yang bisa menjadi solusi bagi peningkatan pencapaian kinerja OPD serta menjadi salah satu upaya dari OPD untuk mencapai target program-program unggulan daerah.

“Berdasarkan data hasil FGD yang telah disampaikan, terdapat sebanyak 115 usulan kerjasama daerah dari yang berasal dari beberapa OPD. Namun jika ada OPD Sumbar yang ingin menyampaikan usulan potensi kerjasama daerah, masih kita tunggu paling lambat hari Senin, 20 Juni 2022,” jelasnya.

Zaki juga katakan, OPD juga dapat memanfaatkan pelayanan kerjasama secara digital melalui Aplikasi KERABAT, guna mempermudah pengguna layanan fasilitasi kerjasama dimanapun dan kapanpun.

Acara ini dihadiri anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemprov Sumbar. (zs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *