Relasi Publik| Jakarta
Dalam rangka menghindari klaster baru di wilayah masing-masing kecamatan, dimana nampak mulai warga mengabaikan bahaya Pandemi yang masih berlangsung walau zona DKI Jakarta sudah hijau namun virus masih mengintai sehingga satpol PP menggelar operasi Yustisi di Kecamatan Pasar Minggu, Jumat ( 24/09/21) sore.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari arah kecamatan pasar minggu bergerak mengadakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Covid- 19 sejak pukul 16.00 WIB ini berlangsung di depan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam Operasi Yustisi ini terlihat warga yang melintas tidak memakai masker langsung ditindak lanjuti oleh anggota Satuan polisi Pamong Praja ( SatPol PP)dengan mengisi data dan para Sanksi diberi pilihan sanksi yang telah ditentukan.
Menurut PerGub no. 2 tahun 2020 pasal 5 ayat 1 sanksi ada dua yaitu sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 250.000(Dua ratus lima Puluh Ribu Rupiah) dan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
“Tujuan kegiatan ini untuk menyiapkan dan menertibkan masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan salah satunya tertib masker. Karena penularan covid 19 ini menular melalui udara dan cairan- cairan yang keluar dari tubuh. Untuk itu menertibkan masyarakat agar masyarakat sadar memakai masker. Supaya covid 19 ini berkurang dan kembali seperti semula “ucap Jamhari ( Danru Satpol PP kecamatan Pasar Minggu).(Maria)