JAKARTA, RELASIPUBLIK – Sekretariat Kabinet (Setkab) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penerjemahan Lisan. Diklat Angkatan III Tahun 2021 kali ini dilaksanakan secara virtual dan dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi (Demin) Setkab Farid Utomo, Kamis (22/07/2021) pagi.
“Di dalam masa pandemi ini apapun juga pemerintahan mesti jalan dan salah satunya Sekretariat Kabinet juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah, yaitu menyelenggarakan diklat-diklat teknis jabatan fungsional penerjemah,” ujar Farid dalam sambutannya.
Farid memandang bahwa kompetensi terkait penerjemahan merupakan kemampuan bawaan yang terdapat di dalam diri seseorang. Namun, terdapat pengetahuan-pengetahuan lainnya yang harus diperoleh oleh seorang pejabat fungsional penerjemah (PFP).
“Di situlah peran Sekretariat Kabinet sebagai instansi pembina, mencoba memberikan atau memfasilitasi tambahan-tambahan pengetahuan, teori, praktik, maupun dari para narasumber-narasumber yang mumpuni untuk meningkatkan kemampuan kompetensi dari teman-teman pejabat fungsional penerjemah,” jelasnya.
Demin pun berharap agar dilat ini dapat meningkatkan kompetensi para PFP sekaligus memberikan manfaat bagi Indonesia.
“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat melaksanakan Diklat Penerjemahan Lisan Angkatan III ini. Kita berdoa bersama bahwa semoga ini semua memberikan manfaat tidak hanya bagi diri kita sendiri, tetapi khususnya bagi nusa dan bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utami dalam laporannya menyampaikan, Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan III ini merupakan diklat teknis ketiga yang diselenggarakan Pusbinter di tahun 2021 ini. Sebelumnya telah digelar Diklat Teknis Penerjemahan Bidang Pariwisata Angkatan I di bulan Maret serta Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan II di bulan Juni.
Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan III ini diikuti oleh 20 PFP, yaitu 16 peserta dari instansi pemerintah pusat dan empat peserta dari instansi pemerintah daerah (pemda). Secara keseluruhan, terdapat 17 instansi yang mengirimkan peserta.
Ke-17 instansi tersebut adalah Setkab; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pertanian; Kementerian Agama; Komisi Yudisial; Dewan Perwakilan Daerah; Badan Pusat Statistik; Badan Siber dan Sandi Negara; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah; Pemprov Bali; Pemprov Bengkulu; dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Pada pembukaan diklat ini hadir sebagai pembicara utama Angistiya Pinakesti Diran atau Tiya Diran. Anggota International Association of Conference Interpreters pertama dari Indonesia serta Juru Bahasa Konferensi Tingkat Tinggi Internasional G8 di Jepang dan G20 di Australia ini mengangkat materi bertemakan “Peran Penerjemah Lisan dalam Konferensi Nasional dan Internasional”.
Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan III akan digelar pada tanggal 22-29 Juli 2021 dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Inanti Pinintakasih Diran, Moskwita Darmawan, dan Abraham William D. Sipayung. Para narasumber tersebut merupakan akademisi dan praktisi penerjemahan lisan bahasa Inggris, Prancis, dan Mandarin. (TGH/UN)