RELASIPUBLIK.com Painan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat telah melaksanakan tahapan penelitian adminitrasi untuk menentukan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan masing-masing partai politik (Parpol) sebagai peserta calon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Jumat 20 Oktober 2017.
Epaldi Ketua KPUD Pessel kepada Pers menyebutkan, saat ini KPUD Pessel telah melaksanakan tahapan untuk melakukan penelitian administrasi dokumen Parpol, sejak 17 Oktober 2017 lalu . Dalam tahapan itu, pihak KPUD akan memperhatikan potensi dari ketidak cocokan data masing-masing partai, sampai 15 November 2017 mendatang.
“Dalam tiga hari ini (sejak 17 Oktober), kami sudah membentuk lima tim untuk melakukan tahapan penelitian adminitrasi. Di sini kami akan meneliti, potensi ketidak cocokan data dari masing-masing partai yang sudah diterima berdasarkan Sipol,” ulas Epaldi
Disebutkannya lagi, tiga hari dimulainya masa tahapan penelitian adminitrasi ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan kesesuaian data dengan dokumen yang diserahkan Parpol, karena proses penelitian tersebut masih sedang berlangsung.
“Data belum bisa disimpulkan. Partai yang sudah menyerahkan bekas seperti, PKPI, PBB dan PIKA terkendala di pusat, jadi partai yang kami teliti hanya berjumlah 13 Parpol,” terangnya.
Ke-13 parpol yang diteliti itu adalah Partai Perindo, Partai Nasdem, PDI-P, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar Partai Garuda, PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, PPP, PKB, Partai Berkarya, terangnya . (Js/RP).