Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Lisda Hendrajoni: Perketat Dispensasi Nikah dibawah Umur

442
×

Lisda Hendrajoni: Perketat Dispensasi Nikah dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK – Maraknya kebebasan dan pemberian dispensasi dalam kasus pernikahan dibawah umur, menjadi polemik baru di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut dibahas khusus dalam Talkshow bertajuk “Kiprah Perempuan Parlemen” yang berlangsung pada Selasa (16/3).

Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, yang diundang sebagai pembicara dalam talkshow tersebut menyampaikan, perlu adanya penyeleksian yang lebih ketat dalam memberikan dispensasi terutama dari aspek kesehatan, mental dan ekonomi.

“Dalam memberikan dispensasi harus memperhatikan norma-norma dari segi kesehatan, Mental dan ekonomi yang semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Srikandi NasDem tersebut.

Berdasarkan berita yang dilansir sebuah media lokal di Bojonegoro, dalam kurun dua bulan, yakni Januari hingga Maret 2021, terdapat 109 dispensasi pernikahan bawah umur yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat. Sebelumya, pengadilan yang sama juga mengeluarkan 612 dispensasi dalam setahun (2020).

Maraknya dispensasi bagi pernikahan usia dini tersebut merupakan sebuah fenomena sosial yang harus dicarikan jalan pemecahan secara serius. Kita perlu mengetahui secara lebih jelas apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sehingga memberikan izin pernikahan di bawah umur sampai sebanyak itu.

“Artinya, meskipun ada dispensasi, hakim harus betul-betul selektif dalam pemberiannnya. Dispensasi harus diberikan secara ketat, tidak seperti yang terjadi di beberapa daerah, yang mengobral dispensasi sehingga kasus pernikahan dibawah umur jadi tidak terbendung,” Sambungnya

Dispensasi nikah di bawah umur (di bawah 19 tahun) memang dimungkinkan oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan diperkuat dengan Perma No 5/2019. Orangtua bisa mengajukan permintaan ke pengadilan agama untuk memberiksan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.

“Meskipun atas dasar izin orang tua, namun dispensasi juga harus berdasarkan kepentingan bagi si anak, terutama kepentingan dan keselamatan masa depan anak itu sendiri dan hak sebagai seorang yang juga mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU,” jelas Lisda.

Terakhir Lisda juga berharap kepada Pengadilan agama, agar memperkuat larangan “Nikah Dibawah Umur” yang sudah diatur di dalam Undang-undang, sehingga dapat membendung maraknya kasus tersebut.

“Pengadilan agama adalah benteng terakhir, dalam pernikahan dibawah umur, Kita berharap pengadilan agama juga menjadi instrumen yang memperkuat larangan pernikahan dini yang diatur dalam UU Perkawinan, bukan malah menjadi celah yang mempermudah pernikahan dini melalui obral dispensasi.,” tegasnya.

Talkshow “Kiprah Perempuan Parlemen” merupakan acara yang digagas oleh Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI). Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung dan ditayangkan Virtual dengan tema dan pembicara yang berbeda setiap harinya. (Bee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *