PADANG RELASIPUBLIK – Tiga kelompok tani hutan di Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai calon penerima program Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL), berupa kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR ) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) melalui Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (UPT BPDASHL) Agam Kuantan untuk tahun anggaran 2021 .
Ketiga kelompok tersebut adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukik Nan Jombang di Nagari Koto Baru Kecamatan Bayang , Kelompok Tani Hutan (KTH) Belakang Rumah di Nagari Tuik IV Koto Mudiak Kecamatan Batang Kapas dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Gelanggang di Nagari Sungai Sirah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti, kata Kasi RHL UPT BPDASHL Agam Kuantan, Remran kepada RELASIPUBLIK.com, Jumat (26/02/2021).
Remran menjelaskan, kelompok tersebut akan menerima salah satu kegiatan untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan dengan pemberdayaan masyarakat berupa pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
KBR dimaksud adalah untuk menyediakan bibit tanaman berupa jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti durian, petai, jengkol, pala. Kemudian jenis Kayu2an sepeti bayur dan surian. Dan terakhir tanaman sela yaitu kopi .
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga, jelas Remran.
Kebun Bibit Rakyat (KBR) dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat yang tergabung kedalam Kelompok Tani Hutan. Masing-masing kelompok wajib membuat bibit sebanyak 50.000 batang bibit dengan jenis bibit disesuaikan oleh keinginan anggota kelompok yang akan di tanam pada lahan milik kelompok tani yang kondisinya kritis.
Dikatakan Remran, ketiga kelompok tersebut telah dilakukan penetapan lokasi berdasarkan kelayakan teknis, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh anggota kelompok dengan menghadirkan Wali Nagari, Camat, Bamus dan KAN agar kegiatan tersebut dapat di dukung secara bersama sehingga tujuan dan sasaran tercapai.
Kemudian dalam pelaksanaan fisik di lapangan, ketiga kelompok tani akan di berikan bimtek atau bimbingan teknis dari BPDASHL Agam Kuantan dan instansi terkait seperti KPHP dan Dinas Kehutanan Provinsi.
Tujuan dari bimtek ini adalah agar anggota kelompok tani dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan bibit dan penanaman bibit lebih terarah dan tetap mengacu kepada rancangan teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga tidak terjadi penyimpangan karena sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (Amri)