Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NASIONAL

DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI-Swedia menjadi Undang-Undang

213
×

DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI-Swedia menjadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani, Yasonna dan Airlangga Hartarto (Antaranews)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Selain mensahkan sejumlah RUU, Rapat Paripurna DPR RI juga mensahkan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI dan Swedia. Adapun, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengesahkan RUU Kerja Sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia di Bidang Pertahanan menjadi undang-undang.

Diketahui, kesepakatan tersebut diambil setelah perwakilan Komisi I DPR RI dan pemerintah menyampaikan pandangan akhir.

“Berdasarkan hal – hal yang telah kita simak bersama izinkan kami dari meja pimpinan untuk bisa menyepakati untuk bisa diteruskan menjadi undang-undang. Bisa disepakati?” tanya Azis dan dijawab persetujuan dari hadirin rapat paripurna yang digelar secara fisik maupun virtual, Senin (5/10/2020) di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Jakarta.

Dalam laporannya, Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menyampaikan, bahwa fraksi-fraksi di Komisi I bersama dengan pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk dibahas dalam pengambilan keputusan tingka II, atau rapat paripurna DPR RI.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan para pakar, akademisi, dalam rangka mendapatkan masukan terhadap rancangan tersebut dan telah melaksanakan RDPU dalam rangka dengan pemerintah pada 30 September 2020,” kata Tamliha.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU Kerja Sama RI dan Kerajaan Swedia di Bidang Pertahanan, menegaskan, bahwa wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat salah satunya pemerintah kerajaan Swedia. Dengan disetujuinya RUU tersebut, maka telah terbentuk payung hukum kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah kerajaan Swedia.

“Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif dan antisipatif. Tidak sekedar rutin dan reaktif. Tapi juga teguh dalam prinsip dan pendirian. Serta rasional dan luwes,” tegasYasonna seraya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.

Untuk diketahui, kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Kerajaan Swedia meliputi tujuh poin, diantaranya pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan aspek politik, militer dan isu keamanan maritim internasional.

Adapun, kerja sama pertahanan juga mencakup pengembangan kerja sama dalam industri pertahanan khususnya transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan jaminan kualitas. Selanjutnya, pengembangan dan peningkatan pelatihan militer pada semua tingkatan, termasuk personel sipil di Kementerian Pertahanan. ** (Jak-01).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *