Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NASIONAL

Ketua DPR Sampaikan Dukacita atas Bencana Tanah Longsor di Kaltara

609
×

Ketua DPR Sampaikan Dukacita atas Bencana Tanah Longsor di Kaltara

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: dok/Pemberitaan DPR)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Indonesia kembali dirundung duka mendalam atas peristiwa tanah longsor di sejumlah titik wilayah Tarakan,Kalimantan Utara.Atas peristiwa tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas yang mendalam dan berharap para korban segera terselamatkan.

Hal tersebut setelah Basarnas Kota Tarakan melaporkan, bencana longsor yang terjadi pada 28 September 2020 itu menyebabkan belasan orang tewas.

“Saya dan keluarga besar DPR RI turut berduka cita atas bencana ini,” kata Puan Maharani di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, bahwa berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana alam yang paling banyak terjadi sejak Januari-September 2020 adalah tanah longsor dan banjir. Karena itu, Puan mengimbau masyarakat dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan akan terjadinya bencana tersebut.

Seorang Bapak dan 2 Anak Kembarnya, asal Maumere, Kabupaten Sikka, Korban Tanah Longsongsor di Tarakan, Kalimantan Utara. (Sumber Foto: WAG Tana Ai Bersatu (Tabe).

Terutama, kata Puan, memasuki musim penghujan yang bisa meningkatkan potensi terjadinya longsor atau pun banjir.

“Bencana di tengah pandemi Covid-19 tentu akan semakin berat. Kita semua harus waspada, meski bencana sulit diduga,” imbuhnya.

Lanjut Ketua DPR bahwa saat ini pihaknya tengah membahas RUU Penanggulangan Bencana atau tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan DPR RI.

RUU itu sebagai pembaruan terkait regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dinilai belum mengatur lebih rinci penanganan bencana, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di antaranya meliputi batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana, sanksi pidana, serta partisipasi masyarakat saat pra bencana, darurat bencana, maupun pascabencana.

“DPR RI terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia,” tutup Puan Maharani kepada wartawan di Jakarta. ** (Jak-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *