PADANG, RELASIPUBLIK – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan kunjungan lapangan ke Sentral Padar Raya (SPR) plaza, mengetahui permasalahan yang menyebabkan SPR Plaza menunggak royalti sebesar Rp7,5 miliar.
Dalam kunjungan tersebut, turut serta Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andre Algamar, Bapenda Kota Padang yang diwakili oleh kabid pendataan dan penetapan bapenda Saraman, serta Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova.
Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi II DPRD hanya bertemu dengan Kabag Umum SPR Plaza Barata laksamana. “Kita hanya sanggup memfasilitasi kedatangan DPRD Padang dengan OPD terkait. Hasil pertemuan ini akan kita laporkan kepada managemen SPR,” katanya.
Ketua komisi II DPRD Kota Padang, Yandri mengatakan kunjungan Komisi II DPRD Kota Padang untuk memfasilitasi Pemerintah Kota Padang dengan SPR Plaza, untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan royalti, yang hingga saat ini belum terbayarkan oleh SPR Plaza.
“Kita mendorong OPD terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Padang untuk meningkatkan PAD Kota Padang. Salah satunya, dengan mendorong instansi terkait untuk melakukan penagihan piutang kepada perusahaan yang belum membayarkan pajak, royalti, dan restribusinya ke Pemko Padang. Hal yang mengecewakan, kita tidak dapat bertemu dengan pembuat keputusan SPR Plaza sehingga kita menunggu itikat SPR Plaza datang ke DPRD Kota Padang setelah kunjungan ini,” jelasnya.
Wakil ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana yang turut serta dalam rombongan tersebut menjelaskan, permasalahan tunggakan ini sudah lama terjadi, tetapi SPR Plaza selalu mengulur-ulur waktu dalam melakukan pembayaran royalti ke Pemko Padang.
“Untuk saat ini kita hanya bisa menunggu kedatangan pengambil kebijakan dari SPR Plaza untuk bertemu di DPRD Kota Padang. Selain itu, masukan dari masyarakat menyatakan bahwa SPR Plaza memperbaiki managemennya hingga dapat mengakomodir para pedagang di SPR Plaza,” ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andre Algamar dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pada saat ini SPR Plaza tertunggak royalti sebesar Rp7,5 milyar. Tunggakan itu terjadi dari tahun 2013 hingga 2019.
“Tunggakan dari SPR Plaza itu dalam bentuk dollar Amerika. Total tunggakan royalti hingga 2019 sebesar 523. 640 Dollar USA, kalo dirupiahkan sebesar 7. 538. 067. 600 rupiah,” ucapnya.
Bapenda Kota Padang yang diwakili oleh kabid pendataan dan penetapan Bapenda Saraman menjelaskan, SPR Plaza juga menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kurang lebih sebesar Rp866 juta yang menunggak sejak 2017 yang lalu.
“SPR Plaza telah menunggak pajak sejak 2017 yang lalu. Kami berharap dengan pertemuan ini SPR Plaza dapat melakukan pembayaran pajak, karena SPR Plaza tidak ada niat dalam melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova menjelaskan, tunggakan SPR Plaza terjadi sejak tahun 2005 yang lalu, hingga SPR beroperasi pada tahun 2008.
“Kita berharap, saat pertemuan yang akan datang dapat dicarikan solusinya karena tunggakan SPR Plaza telah menjadi temuan dari BPK,” jelasnya.
Lebih lanjut Yopi menjelaskan, kontrak dengan Pemko Padang berlangsung hingga tahun 2030 yang akan datang. “Perjanjian dengan SPR berlangsung selama 25 tahun, hingga saat ini Pemko Padang belum menerima hak nya,” jelasnya.
Selanjutnya, jika SPR Plaza gagal dalam melakukan pembayaran setelah menerima somasi dari Pemko Padang, maka Pemko akan melakukan upaya hukum.
“Upaya hukum adalah upaya terakhir dilakukan jika, pihak SPR Plaza tidak kooperatif untuk melakukan pertemuan yang akan datang,” tuturnya.
SPR Plaza mulai di bangun sejak 2005, tetapi mengalami kerusakan pada saat gempa 2009 yang lalu.
“SPR Plaza dibangun 2005, selesai pembangunan pada tahun 2008. Akibat gempa, 2010 bangunan SPR dibongkar, dan dibangun lagi pada 2013. SPR Plaza kembali beroperasi pada 2014 yang lalu,” terangnya.**