Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Politisi PKS, Andi Akmal Pasluddin Nilai Perppu Corona Gagal Atasi Pandemi, Ini Penjelasannya

269
×

Politisi PKS, Andi Akmal Pasluddin Nilai Perppu Corona Gagal Atasi Pandemi, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM – Jika dikatakan “resesi” itu sudah terjadi atau belum adalah sebuah perpsektif, meskipun setiap pihak mendasarkan pada indikator yang jelas. Namun faktanya, jumlah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, masih tinggi dan defisit anggaran terus naik.Demikian kata Dr. H. Andi Akmal Pasluddin,SP,.M.M, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada wartawan di Komplek Parlemen,Senayan Jakarta hari ini.

“Ini adalah bukti bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Corona tak cukup efektif,” kata Andi Akmal dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi” di Media Cemnter Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (25/8/2020).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan 30 Desember 1974 yang kini duduk di Komisi IV ini memaparkan, data dan analisa Perppu tersebut jelas belum berhasil tanggulangi pandemi.

“Kami dari fraksi PKS dan sebagai oposisi juga dari awal menolak Perpu no.1 ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI yang membawahi /bermitra kerja dengan yang mitra kerjanya meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog dan Badan Restorasi Gambut (BRG) itu.

Perppu 1/2020 itu sebagaimana diketahui, lahir tanpa persetujuan DPR. Karena itu, dalam paparan panjangnya Andi menyatakan, sebagai rakyat, sebagai publik, kita berhak meminta pertanggungjawaban.

“Anda sudah mengambil fungsinya DPR, fungsi budgeting DPR, bahkan anda ambil juga fungsi yudikatif,” ujar mantan Anggota DPRD Fraksi PKS Sulsel dan Peneliti Hellen Keller Indonesia, Sebagai: Peneliti antara tahun 1998-1999 itu. ** (DSL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *