RELASIPUBLIK.com Painan – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan telah membuka pendaftaran bagi para peserta calon partai politik (Parpol), yang akan bertarung pada ajang Pemilu serentak tahun 2019. Namun, hingga saat ini Selasa (10/10), masih belum banyak Parpol yang mendaftar di KPU atau masing-masing Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, sejak pertama dibuka pendaftaran Pemilu 2019 mulai hari Selasa kemarin, (3/10) hingga saat ini, Selasa (10/10), baru satu Parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan kelengkapan berkas ke KPU setempat.
“Satu Parpol yang sudah mendaftar adalah dari Perindo, berkasnya sudah masuk pada hari Senin kemarin,” jelas Epaldi kepada Wartawan di Painan.
Dijelaskannya, untuk Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ada sebanyak 17 Parpol yang akan mengikuti pendaftaran pada ajang Pemilu 2019. Sementara dari pengamatan pihaknya, ada 5 partai baru yang akan ikut berlaga dan memulai pendaftaran tahap awal.
“Parpol baru yang sudah berkoordinasi dengan pihak kita adalah, Partai Berkarya, Perindo, Republika, Partai Solidaritas Indonesia, dan Parsindo,” sebutnya.
Menurut Epaldi, peraturan dan persyaratan untuk pendaftaran bagi peserta Pemilu 2019, semuanya harus mengacu pada PKPU nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 11 tahun 2017. Hal itu meliputi, tentang pendafatran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR RI dan DPRD.
“Sesuai peraturan tersebut, maka pihak kita sudah membuka pendafataran dari tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 mendatang. Dari itu, kita sangat berharap agar para peserta Parpol dan semua pengurus lebih serius memperhatikan aturan tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, KPU menyampaikan alur pendaftaran hingga penetapan untuk bisa menjadi peserta Pemilu harus melewati beberapa rangkaian tahapan yakni pada tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 dimana KPU Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan Parpol beserta dokumen lainnya sebagai syarat pendaftaran peserta pemilu.
Kemudian, pada tanggal 17 Oktober sampai 15 November merupakan tahap penelitian administrasi dan dilanjutkan pada tanggal 16 sampai 17 November tahap penyampaian hasil penelitian administrasi. Dan seterusnya pada tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017 merupakan masa perbaikan administrasi oleh masing-masing parpol.
Seterusnya, pada tanggal 2 sampai 11 Desember adalah tahap penelitian administrasi hasil perbaikan. Seterusnya pada tanggal 12 sampai 14 Desember merupakan penyampaian hasil penelitian perbaikan dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada tanggal 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. Sementara, pada tanggal 4 sampai 6 Januari 2018 adalah penyampaian tentang hasil verifikasi faktual dan diteruskan pada tanggal 7 sampai 20 Januari perbaikan hasil verifikasi. Dan pada tanggal 21 Januari sampai 3 Februari merupakan verifikasi hasil perbaikan, seterusnya tanggal 4 sampai 5 Februari penyusunan berita acara hasil verifikasi, terakhir pada tanggal 17 Februari 2018 adalah penetapan Parpol peserta pemilu.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Perindo Pessel, Hefri Admen mengatakan, bahwa jumlah keanggotaan sesuai data yang sudah dimasukkan kedalam Sipol pada saat mendaftar di KPU Pessel, berjumlah sebanyak 1.072. Menurutnya, angka itu sudah melebihi target dari jumlah yang ditentukan KPU, yakni sebanyak 518.
“Harapan kita, semoga pendaftaran perdana ini berjalan lancar dan aman. Sehingga dapat diterima oleh KPU Pessel, tanpa ada perbaikan atau kroscek data,” sebutnya di Painan.
Dijelaskannya terkait persiapan Perindo, sebelum mendaftar ke KPU segala data Parpol telah diinput kedalam Sipol. Dalam hal itu, pihaknya juga dibantu oleh DPP hingga tuntas.
“Jadi kami di daerah hanya mencocokkan data-data Parpol yang telah ada sebagai verifikasi akhir,” sebutnya lagi didampingi Sekretaris Umum DPD Perindo Pessel, Tusrisep. (Oks/RP).