SIMEULUE-ACEH, RELASIPUBLIK.- Setelah menangkap seorang pria berinisial FT alias AD(21) Ex Pelajar, warga Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara pada 22 juni 2020, hari ini, Selasa (18/8/2020), Team Elang Resmob Sat Reskrim polres Simeulue Aceh yang di back up oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh kambali berhasil melakukan penangkapan (DPO) Penadah yang birinisial RTS.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K, dan Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H melalui Paur Humas Polres Simeulue kepada awak media mengatakan,” Penangkapan tersebut atas berdasarkan Laporan dari Sdri Risfanita (42), Ibu rumah tangga warga Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Nomor LP NO :
Lp.B/16/V/2020/Spkt/Aceh/Res Simeulue, tanggal 08 Mei 2020. Kemudian Team melakukan pengembangan kasus, dengan Surat DPO/09/VI/Res.1.11/2020/Reskrim.
Dari sejak itu, Berbagai upaya terus dilakukan Oleh tem Elang yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., yang akhirnya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Penadah RTS(32), Warga Desa Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan Sumatra Utara.
“Penangkapan tersebut tepatnya di Showroom Toyota Delta Mas Medan ditempat RTS bekerja di Jl. Balai Kota, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumut,” jelasnya.
Selanjutnya Pelaku di amankan untuk bawa menyebrang melalui Kapal Ferry menuju Kantor Sat Reskrim Polres Simeulue guna proses penyidikan lebih lanjut. (Hardani)