Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR-RI Mulyadi,Martias Wanto Tidak Penuhi Panggilan Polda

406
×

Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR-RI Mulyadi,Martias Wanto Tidak Penuhi Panggilan Polda

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK — Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya hari ini menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto.

“Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan penyidik karena di Jakarta, itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukumnya,” katanya saat dihubungi , Jumat (14/8/2020).

Terkait hal itu, lanjut Satake, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi. “Kita akan lakukan penjadwalan pemanggilan ulang untuk memeriksanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Martias Wanto membenarkan surat tersebut dan kliennya berada di Jakarta. Menurutnya,
surat pemanggilan kepada kliennya dari Polda Sumbar datang pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu, pada saat yang bersamaan, Bupati Agam Indra Catri juga telah mendisposisikan kegiatan pengajuan Dana Penanganan Darurat untuk banjir dan longsor yang terjadi di Agam beberapa waktu lalu ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jadi pak Martias Wanto sudah menjadwalkan untuk berangkat ke Jakarta, yang bersamaan pulalah pada pemeriksaan hari ini,” katanya.

Ardyan menambahkan, karena ini juga untuk kepentingan bersama dan menyangkut daerah, kliennya memohon untuk pemeriksaan di undur.

“Jadi pak Martias Wanto memohon kepada penyidik untuk bisa mengundur waktu pemeriksaan hari ini,” pungkasnya kemudian.

Diketahui, Polda Sumbar telah menetapkan Martias Wanto sebagai tersangka berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020 /Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020, bersamaan dengan Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020 /Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *